KUALA TUNGKAL – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Kepolisian dengan sandi Operasi Patuh 2024 selama dua pekan.
Operasi patuh akan dimulai pada 15 hingga 28 Juli 2024 atau berjalan selama 15 hari.
Operasi ini digelar secara nasional. Begitu juga dengan penertiban atau razia pemeriksaan surat-surat kendaraan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bagian (Kabag) Operasional Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi menyebut, terdapat 14 jenis pelanggaran yang menjadi target operasi.
Namun Eddy belum memerinci sanksi apa yang dikenakan jika pengendara melanggar.
“Operasi Patuh ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia Emas,” kata Eddy, Sabtu (13/7/24).
Lebih jauh dia merinci, 14 pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh 2024. Yakni, sebagai berikut:
- Melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan ponsel saat mengemudi
- Tidak mengenakan helm SNI
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
- Melebihi batas kecepatan
- Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
- Berboncengan lebih dari satu
- Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
- Kendaraan tidak dilengkapi STNK
- Melanggar marka jalan
- Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
- Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
- Parkir liar.
Untuk masyarakat yang menggunakan jalan diminta agar tertib. Sebab dengan pelanggaran lalu-lintas bisa menyebabkan kecelakaan.
Penulis : Angah
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal