Siap-siap! Operasi Patuh 2024 Mulai Senin 15 Juli, Ini 14 Sasarannya

- Redaksi

Minggu, 14 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Masyarakat yang terjaring razia saat menerima Surat Tilang dari Anggota Satlantas Polres Tanjung Jabung Barat atas pelanggaran yang dilakukan, Senin (13/6/22). FOTO : lintastungkal

Warga Masyarakat yang terjaring razia saat menerima Surat Tilang dari Anggota Satlantas Polres Tanjung Jabung Barat atas pelanggaran yang dilakukan, Senin (13/6/22). FOTO : lintastungkal

KUALA TUNGKAL – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Kepolisian dengan sandi Operasi Patuh 2024 selama dua pekan.

Operasi patuh akan dimulai pada 15 hingga 28 Juli 2024 atau berjalan selama 15 hari.

Operasi ini digelar secara nasional. Begitu juga dengan penertiban atau razia pemeriksaan surat-surat kendaraan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bagian (Kabag) Operasional Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi menyebut, terdapat 14 jenis pelanggaran yang menjadi target operasi.

Namun Eddy belum memerinci sanksi apa yang dikenakan jika pengendara melanggar.

“Operasi Patuh ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia Emas,” kata Eddy, Sabtu (13/7/24).

Lebih jauh dia merinci, 14 pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh 2024. Yakni, sebagai berikut:

  1. Melawan arus
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
  4. Tidak mengenakan helm SNI
  5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
  6. Melebihi batas kecepatan
  7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
  8. Berboncengan lebih dari satu
  9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
  10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
  11. Melanggar marka jalan
  12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
  13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
  14. Parkir liar.

Untuk masyarakat yang menggunakan jalan diminta agar tertib. Sebab dengan pelanggaran lalu-lintas bisa menyebabkan kecelakaan.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat turunkan 105 Personil amankan Rumah Ibadah dan Pemukiman saat Imlek
Harapan Warga Tionghoa di Tahun Ular Kayu Imlek 2025
Dugaan Korupsi Dana BOK Dan JKN di Puskesmas Sentosa Baru Merebak, Ketua DPW PWDPI Sumut Pertanyakan 40 Puskesmas Lainnya di Kota Medan
Ucok Mora Pimpin Percasi Tanjab Barat untuk Periode Kedua 2025-2029
Terus Lakukan Pencegahan Peredaran Narkoba, Lapas Jambi Lakukan Razia Kamar Hunian bersama BNNK
Lapas Jambi Bersinergi Bersama Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Peredaran Narkoba
HUT Ke 79, Persit KCK Cabang XXVI Dim 0419/Tanjab Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan
Danrem 042/Gapu Berikan Pengarahan kepada Satgas Yonif 142/KJ
Berita ini 640 kali dibaca
Follow Facebook, Twitter dan Tiktok Lintastungkal untuk update berita terbaru setiap hari.

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 14:43 WIB

Polres Tanjab Barat turunkan 105 Personil amankan Rumah Ibadah dan Pemukiman saat Imlek

Rabu, 29 Januari 2025 - 13:11 WIB

Harapan Warga Tionghoa di Tahun Ular Kayu Imlek 2025

Senin, 27 Januari 2025 - 18:59 WIB

Dugaan Korupsi Dana BOK Dan JKN di Puskesmas Sentosa Baru Merebak, Ketua DPW PWDPI Sumut Pertanyakan 40 Puskesmas Lainnya di Kota Medan

Senin, 27 Januari 2025 - 16:01 WIB

Ucok Mora Pimpin Percasi Tanjab Barat untuk Periode Kedua 2025-2029

Minggu, 26 Januari 2025 - 10:45 WIB

Terus Lakukan Pencegahan Peredaran Narkoba, Lapas Jambi Lakukan Razia Kamar Hunian bersama BNNK

Berita Terbaru