BRAM ITAM – Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia momen yang dinanti-nanti Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal di Kecamatan Bram Itam.
Sebab, diperingatakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap 17 Agustus ini, WBP yang tengah menjalani masa pokok pidana dan memenuhi syarat menerima Remisi.
Untuk peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2024 sebanyak 332 WBP menerima Remisi Umum dimana 3 (Tiga) diantaranya langsung bebas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyerahan SK Remisi secara simbolis dilakukan oleh Bupati Tanjung Jabung Barat H Anwar Sadat didampingi Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal I Gusti Lanang ACP di Aula Lapas Kuala Tungkal.
Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal, I Gusti Lanang ACP mengatakan, pemberian remisi ini adalah RU yang diberikan kepada WBP disetiap tahun pada tanggal 17 Agustus.
“Jadi ini merupakan potongan hukuman atau potongan pidana yang dihadiahkan kepada WBP,” ujar Kalapas dikutip dari Realitakini.com, Sabtu (17/8/24).
Kalapas berharap, bagi yang mendapatkan remisi bebas, semoga tidak kembali lagi menjadi WBP Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal.
“Harapan kita pastinya pertama mereka tidak kembali lagi kesini, bisa kembali berinteraksi dan beradaptasi di masyarakat untuk menyesuaikan diri serta bisa berbuat lebih baik lagi bersama masyarakat,” pungkas Kalapas.
Berikut Nama-Nama Tiga WBP yang menerima Remisi Umum II (Langsung Bebas) :
1. Alpin Saputra Alias Alpin Bin Amin besaran Remisi 3 Bulan.
2. Daniel Sawitro Manurung Alias Danil Bin Oloan Manurung besaran Remisi 2 Bulan.
3. Joni Bin Harun (Alm) besaran Remisi 6 Bulan.
Penulis : Put/ Bas
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal