Bupati Serahkan Remisi, Tiga WBP Lapas Kuala Tungkal Bebas di HUT ke-79 Kemerdekaan RI

- Redaksi

Sabtu, 17 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Tanjab Barat H Anwar Sadat didampingi Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal I Gusti Lanang ACP saat menyerahkan SK Remisi. FOTO : Humas

Bupati Tanjab Barat H Anwar Sadat didampingi Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal I Gusti Lanang ACP saat menyerahkan SK Remisi. FOTO : Humas

BRAM ITAM – Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia momen yang dinanti-nanti Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal di Kecamatan Bram Itam.

Sebab, diperingatakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap 17 Agustus ini, WBP yang tengah menjalani masa pokok pidana dan memenuhi syarat menerima Remisi.

Untuk peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2024 sebanyak 332 WBP menerima Remisi Umum dimana 3 (Tiga) diantaranya langsung bebas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyerahan SK Remisi secara simbolis dilakukan oleh Bupati Tanjung Jabung Barat H Anwar Sadat didampingi Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal I Gusti Lanang ACP di Aula Lapas Kuala Tungkal.

Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal, I Gusti Lanang ACP mengatakan, pemberian remisi ini adalah RU yang diberikan kepada WBP disetiap tahun pada tanggal 17 Agustus.

“Jadi ini merupakan potongan hukuman atau potongan pidana yang dihadiahkan kepada WBP,” ujar Kalapas dikutip dari Realitakini.com, Sabtu (17/8/24).

Kalapas berharap, bagi yang mendapatkan remisi bebas, semoga tidak kembali lagi menjadi WBP Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal.

“Harapan kita pastinya pertama mereka tidak kembali lagi kesini, bisa kembali berinteraksi dan beradaptasi di masyarakat untuk menyesuaikan diri serta bisa berbuat lebih baik lagi bersama masyarakat,” pungkas Kalapas.

Berikut Nama-Nama Tiga WBP yang menerima Remisi Umum II (Langsung Bebas) :

1. Alpin Saputra Alias Alpin Bin Amin besaran Remisi 3 Bulan.

2. Daniel Sawitro Manurung Alias Danil Bin Oloan Manurung besaran Remisi 2 Bulan.

3. Joni Bin Harun (Alm) besaran Remisi 6 Bulan.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Put/ Bas

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kunjungan Supervisi Ketahanan Pangan dan Lokasi SPPG Polda Jambi ke Polres Tanjab Barat
Ruko di Jalan Nelayan Terbakar, Pemilik Turun dari Lantai 4 Bangunan
Ketua DPRD Hadiri Isra Mi’raj di Masjid Nurul Huda
Hilang 2 Hari, Nelayan Kuala Tungkal Tenggelam di Perairan Pangkal Duri Ditemukan
Hadirkan Layanan Transportasi Online di Tanjung Jabung Barat, Kini Maxim Resmi Beroperasi di Kota Tungkal Ilir
Bupati Anwar Sadat Dukung Pembangunan PKS ; Tingkatkan Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal
Kembangkan Sentra Ternak Rakyat, PetroChina Kembali Berikan Bantuan 30 Ekor Kambing di Tanjab Barat
Kecurigaan Ketua Kelompok Tani Mandiri Desa Purwodadi Terhadap Sosialisasi PT Trimitra Lestari dengan Pemkab
Berita ini 211 kali dibaca
Follow Facebook, Twitter dan Tiktok Lintastungkal untuk update berita terbaru setiap hari.

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 19:37 WIB

Kunjungan Supervisi Ketahanan Pangan dan Lokasi SPPG Polda Jambi ke Polres Tanjab Barat

Minggu, 16 Februari 2025 - 18:40 WIB

Ruko di Jalan Nelayan Terbakar, Pemilik Turun dari Lantai 4 Bangunan

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:45 WIB

Ketua DPRD Hadiri Isra Mi’raj di Masjid Nurul Huda

Selasa, 7 Januari 2025 - 18:54 WIB

Hilang 2 Hari, Nelayan Kuala Tungkal Tenggelam di Perairan Pangkal Duri Ditemukan

Senin, 9 Desember 2024 - 18:08 WIB

Hadirkan Layanan Transportasi Online di Tanjung Jabung Barat, Kini Maxim Resmi Beroperasi di Kota Tungkal Ilir

Berita Terbaru