Setiap tahun, Indonesia mencatat peningkatan jumlah penderita kanker yang signifikan, dan salah satu penyebab utama adalah kebiasaan merokok. Berdasarkan data, tembakau menjadi penyebab lebih dari 30% kasus kanker di dunia, termasuk kanker paru-paru, mulut, tenggorokan, dan organ vital lainnya. Di Indonesia, prevalensi perokok, terutama di kalangan anak muda, semakin mengkhawatirkan.
Salah satu upaya paling efektif untuk mengurangi konsumsi rokok adalah melalui kebijakan fiskal, yaitu menaikkan cukai rokok. Peningkatan cukai rokok tidak hanya membuat harga rokok semakin mahal sehingga mengurangi daya beli, tetapi juga telah terbukti secara global mampu menekan angka perokok aktif, terutama di kelompok remaja dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Menaikkan cukai rokok memiliki dampak ganda: di satu sisi, konsumsi rokok menurun, dan di sisi lain, pendapatan negara dari cukai dapat dialokasikan untuk mendukung program kesehatan, seperti kampanye pencegahan kanker, deteksi dini, serta pengobatan bagi penderita kanker.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tanpa intervensi yang tegas, generasi mendatang akan terus terpapar risiko kesehatan akibat rokok. Oleh karena itu, kebijakan menaikkan cukai rokok harus menjadi prioritas nasional untuk melindungi kesehatan masyarakat, mengurangi beban penyakit kanker, dan menciptakan masa depan yang lebih sehat bagi bangsa Indonesia.
Di Indonesia, kanker yang disebabkan oleh kebiasaan merokok menyumbang persentase yang cukup signifikan terhadap keseluruhan kasus kanker. Berikut beberapa fakta berdasarkan data yang tersedia:
- Global Burden of Disease Study (2020) melaporkan bahwa merokok adalah salah satu penyebab utama kanker, menyumbang sekitar 22-30% dari semua kasus kanker di dunia, dengan angka yang serupa untuk Indonesia.
- Data dari Kementerian Kesehatan RI (2023) menunjukkan bahwa:
- Kanker paru-paru, yang sangat erat kaitannya dengan merokok, menjadi salah satu jenis kanker yang paling umum di Indonesia, dengan sekitar 80-90% kasus kanker paru-paru disebabkan oleh kebiasaan merokok.
- Merokok juga meningkatkan risiko kanker lainnya, seperti kanker mulut, tenggorokan, kerongkongan, dan kandung kemih.
- Laporan WHO (2021) menyatakan bahwa di Indonesia, lebih dari 30% kematian akibat kanker memiliki kaitan dengan kebiasaan merokok, baik langsung (perokok aktif) maupun tidak langsung (perokok pasif).
Merokok tetap menjadi salah satu faktor risiko utama yang dapat dicegah untuk menekan angka kejadian kanker di Indonesia. Kebijakan kesehatan publik yang efektif, termasuk menaikkan cukai rokok, sangat diperlukan untuk mengurangi prevalensi kanker akibat kebiasaan ini.
Langkah Strategis Pemerintah dalam Menaikkan Cukai Rokok untuk Mencegah Kasus Kanker Baru
Langkah pemerintah dalam menaikkan cukai rokok tidak hanya bertujuan untuk mengurangi prevalensi perokok, tetapi juga mendukung pembiayaan program kesehatan yang lebih baik. Berikut adalah langkah-langkah yang diambil:
- Meningkatkan Tarif Cukai Secara Bertahap dan Berkelanjutan
Pemerintah secara bertahap menaikkan cukai rokok dengan porsi signifikan untuk memastikan harga rokok semakin tidak terjangkau, terutama bagi anak muda dan masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan ini telah terbukti efektif menekan jumlah perokok aktif, baik di Indonesia maupun di negara lain. - Mengalokasikan Pendapatan Cukai untuk Program Kesehatan
Hasil pendapatan dari cukai rokok dialokasikan untuk mendanai program kesehatan, seperti deteksi dini kanker, penguatan layanan kesehatan di puskesmas, dan kampanye bahaya rokok. Upaya ini membantu mencegah kasus baru dan meringankan beban masyarakat yang terkena dampak penyakit terkait rokok. - Menggalakkan Kampanye Edukasi Bahaya Rokok
Pemerintah terus meningkatkan kampanye publik tentang bahaya rokok melalui media massa dan program pendidikan di sekolah. Dengan pembiayaan dari pendapatan cukai, kampanye ini menargetkan perubahan pola pikir masyarakat, terutama generasi muda, agar menjauhi rokok. - Penguatan Penegakan Hukum terhadap Rokok Ilegal
Kenaikan cukai sering kali diikuti oleh peredaran rokok ilegal. Untuk mengatasinya, pemerintah meningkatkan pengawasan dan penindakan tegas terhadap produsen dan distributor rokok tanpa cukai. Langkah ini memastikan keberhasilan kebijakan cukai sekaligus menjaga pendapatan negara. - Menyediakan Alternatif Ekonomi bagi Petani dan Buruh Rokok
Sebagai bagian dari transformasi kebijakan, pemerintah memberikan dukungan berupa pelatihan dan bantuan untuk diversifikasi ekonomi bagi petani tembakau dan buruh pabrik rokok. Hal ini bertujuan untuk mengurangi dampak sosial-ekonomi dari kebijakan kenaikan cukai. - Menerapkan Larangan Iklan dan Sponsor Rokok
Bersamaan dengan kenaikan cukai, pemerintah juga memperketat larangan iklan dan sponsor rokok yang bertujuan menarik konsumen baru, khususnya remaja. Langkah ini membantu menciptakan generasi bebas rokok yang lebih sehat. - Monitoring dan Evaluasi Kebijakan
Pemerintah secara rutin memantau dampak kenaikan cukai terhadap konsumsi rokok dan angka prevalensi penyakit terkait. Data ini digunakan untuk memperbaiki dan memperkuat kebijakan di masa mendatang.
Dengan serangkaian langkah strategis ini, pemerintah berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk rokok dan menekan angka kasus kanker baru di Indonesia. Kenaikan cukai rokok bukan hanya kebijakan fiskal, tetapi juga upaya nyata untuk menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan produktif.
Dampak Kenaikan Cukai Rokok terhadap Penguatan Sistem Kesehatan Daerah
Kenaikan cukai rokok tidak hanya bertujuan untuk mengurangi konsumsi rokok, tetapi juga memberikan dampak positif bagi penguatan sistem kesehatan daerah. Di tengah tantangan besar yang dihadapi oleh layanan kesehatan lokal, seperti keterbatasan anggaran, kenaikan cukai rokok menawarkan peluang untuk meningkatkan pembiayaan sektor kesehatan, terutama di tingkat daerah.
Pendapatan dari cukai rokok dapat dialokasikan untuk mendukung berbagai program prioritas kesehatan daerah, seperti:
- Pencegahan Penyakit Tidak Menular (PTM): Penyakit seperti kanker, penyakit jantung, dan stroke, yang sering dikaitkan dengan kebiasaan merokok, dapat dicegah melalui kampanye edukasi dan program deteksi dini yang dibiayai dari pendapatan cukai.
- Penguatan Infrastruktur Kesehatan: Banyak puskesmas dan rumah sakit daerah membutuhkan peralatan medis modern dan fasilitas yang lebih baik untuk melayani masyarakat. Dana dari cukai rokok dapat digunakan untuk memperkuat kapasitas layanan kesehatan ini.
- Peningkatan Kesejahteraan Tenaga Kesehatan: Kesejahteraan tenaga kesehatan di daerah, termasuk dokter dan perawat, sering kali kurang mendapat perhatian. Dengan tambahan anggaran dari cukai rokok, insentif tenaga kesehatan dapat ditingkatkan, sehingga kualitas layanan semakin baik.
- Pembiayaan Jaminan Kesehatan: Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang saat ini menjadi tulang punggung layanan kesehatan membutuhkan pembiayaan berkelanjutan. Pendapatan cukai rokok dapat menjadi sumber pendukung untuk memperkuat pembiayaan ini, sehingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin di daerah tetap terjamin.
Namun, untuk memaksimalkan dampak positif ini, diperlukan pengelolaan anggaran yang transparan dan terarah. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa pendapatan dari cukai rokok dialokasikan secara tepat guna mendukung program-program kesehatan yang berdampak langsung pada masyarakat.
Dengan kebijakan ini, kenaikan cukai rokok tidak hanya menjadi langkah untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk memperkuat sistem kesehatan daerah, sehingga setiap warga dapat mengakses layanan kesehatan yang berkualitas.
Ditulis oleh Dedeh Citra Dewi Angkatan IV (2023). Mahasiswi Pasca Sarjana Ilmu Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia Maju
Daftar Pusktaka
- World Health Organization (WHO). (2021). Tobacco and cancer. Diakses dari https://www.who.int.
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2023). Data dan Informasi Profil Kesehatan Indonesia 2023. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.
- Chaloupka, F. J., & Warner, K. E. (2000). The economics of smoking. In Culyer, A. J., & Newhouse, J. P. (Eds.), Handbook of Health Economics (pp. 1539–1627). Elsevier.
- National Cancer Institute (NCI). (2017). The Economics of Tobacco and Tobacco Control. U.S. Department of Health and Human Services.**
Penulis : dr. Dedeh Citra Dewi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal