Kenaikan Tarif PNBP Paspor Mulai Berlaku 17 Desember 2024

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 16 Desember 2024 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasport (Dok Ist)

Pasport (Dok Ist)

KUALA TUNGKAL – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal memastikan bahwa kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk paspor akan mulai diberlakukan pada tanggal 17 Desember 2024 pukul 00.00 waktu setempat.

Kenaikan tarif ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang menggantikan aturan sebelumnya.

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Tato Juliadin Hidayawan, menyampaikan bahwa penyesuaian tarif ini bertujuan untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat dan mengakomodasi kebutuhan administrasi keimigrasian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa perubahan penting dalam layanan paspor, seperti opsi masa berlaku hingga 10 tahun untuk paspor biasa, juga menjadi bagian dari kebijakan baru ini.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Sugeng Hariadi menjelaskan bahwa tarif paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 5 tahun kini ditetapkan sebesar Rp. 350.000, sementara paspor elektronik dengan masa berlaku 5 tahun dikenakan tarif Rp. 650.000.

Untuk masyarakat yang memilih masa berlaku hingga 10 tahun, tarif paspor biasa nonelektronik Rp. 650.000, sementara paspor elektronik Rp. 950.000.

“Perubahan ini berlaku berdasarkan tanggal permohonan dan kode billing yang diterbitkan setelah tanggal 17 Desember 2024,” jelasnya.

“Kami menghimbau masyarakat untuk memperhatikan jadwal ini, terutama jika memiliki kebutuhan mendesak terkait pengurusan dokumen perjalanan,” imbuhnya.

Kebijakan baru ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga memperbaiki mutu pelayanan keimigrasian di seluruh Indonesia, termasuk wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan Kabupaten Muaro Jambi.

Sumber : Imigrasi Kuala Tungkal

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Editor : Lintastungkal

Sumber Berita: Imigrasi

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Tanjab Barat Cek Kesiapan Pos Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Kapolres Tanjab Barat Lakukan Pengecekan Dermaga : Ingatkan Operator Transportasi Lengkapi Alat Keselamatan 
Wakil Bupati Tanjab Barat  Tinjau Gereja untuk Berikan Rasa Aman kepada Umat Kristiani
Tinjau Ibadah di Gereja, Polres Tanjab Barat Pastikan Keamanan Ibadah Natal dan Tahun Baru Berjalan Kondusif
Polres Tanjab Barat Lakukan Sterilisasi Gereja Menjelang Perayaan Natal 2025 
Pemerintah Dorong Keadilan Energi Lewat SPBU Nelayan di Donggala
Danrem 042/Gapu Sambut Kunjungan Kerja Wamen Haji dan Umrah RI di Jambi
Pemerintah Tanjab Barat Serahkan Paket Asupan Nutrisi untuk Keluarga Berisiko Stunting melalui Program GENTING
Berita ini 136 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 17:10 WIB

Kapolres Tanjab Barat Cek Kesiapan Pos Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:34 WIB

Kapolres Tanjab Barat Lakukan Pengecekan Dermaga : Ingatkan Operator Transportasi Lengkapi Alat Keselamatan 

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:16 WIB

Wakil Bupati Tanjab Barat  Tinjau Gereja untuk Berikan Rasa Aman kepada Umat Kristiani

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:01 WIB

Tinjau Ibadah di Gereja, Polres Tanjab Barat Pastikan Keamanan Ibadah Natal dan Tahun Baru Berjalan Kondusif

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:55 WIB

Polres Tanjab Barat Lakukan Sterilisasi Gereja Menjelang Perayaan Natal 2025 

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB