Modus Pijat, 2 Orang Santri di Tanjab Barat Dicabuli

- Redaksi

Senin, 21 April 2025 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

KUALA TUNGKAL – Peristiwa mencoreng dunia pendidikan terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Bagaimana tidak 2 (Dua) Santri di Kabupaten Tanjung Jabung Barat menjadi korban pencabulan yang dilakukan oknum pengasuh salah satu Pondok Pesantren.

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasatreskrim AKP Frans Septiawan Sipayung menyampaikan terduga Pelaku inisial SH (44) yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah diamankan.

“Tersangka tinggal di satu area dengan korban MR dan DDJ yang merupakan Santri di Pondok Pesantren tempat tersangka mengajar dan masih dibawah umur,” ungkap AKP Frans, Senin (21/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Frans menuturkan sebelumnya tersangka berhasil diamankan Jum’at (18/4/2025) sekira pukul 22.15 Wib oleh Unit Reskrim dan Unit PPA Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat.

“Pelapor SU yang merupakan keluarga dari korban,” katanya.

Lebih lanjut Frans menyebutkan kronologi kejadian ini saat korban MR belajar di Ponpes pada Bulan Februari 2022 sampai dengan November 2022 mengikuti pendidikan di Ponpes.

“Saat mengikuti pendidikan Korban yang pada saat itu berusia 17 Tahun dicabuli oleh tersangka,” katanya.

Modusnya sambung Frans, tersangka sering meminta dipijat dengan korban. Setelah itu Korban di rayu oleh tersangka.

“Perbuatan cabul ini terkuak setelah korban pindah dari Pondok Pesantren,” ungkapnya.

Dari pengakuan korban MR korban dicabuli oleh tersangka sebanyak 12 kali dalam Tahun 2022. Sementara Korban DDJ sudah berulang kali.

Terhadap tersangka kata AKP Frans, disangkakan dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor : 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumnya maksimal 15 Tahun Penjara dan denda paling banyak Rp5 Milyar Rupiah,” pungkasnya.***

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Abas

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bocah di Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari Ditemukan Sudah Meninggal
Tim SAR Cari Korban Tenggelam Mencari Kerikil di Sungai Batanghari
Seorang Remaja Tenggelam saat Mencari di Sungai Batanghari Ditemukan MD
Kebakaran di Sungai Dualap, Duka Mendalam Bagi 122 Jiwa Dan Korban Luka Bakar
Tragis, 50 Bangunan Termasuk Rumah di Dusun Teladan Sungai Dualap Terbakar
Minibus Kecelakaaan di Jalan WKS, Satu Penumpang Meninggal Dunia
Satu Unit Rumah dan Ruko di Pasar Kuwatik Kuala Tungkal Ambruk
Kecelakaan 3 Kendaraan di Jalan Jambi-Muarasabak, 1 Orang Meninggal Dunia
Berita ini 1,231 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 17:33 WIB

Tim SAR Cari Korban Tenggelam Mencari Kerikil di Sungai Batanghari

Sabtu, 5 Juli 2025 - 09:17 WIB

Seorang Remaja Tenggelam saat Mencari di Sungai Batanghari Ditemukan MD

Senin, 16 Juni 2025 - 18:22 WIB

Kebakaran di Sungai Dualap, Duka Mendalam Bagi 122 Jiwa Dan Korban Luka Bakar

Senin, 16 Juni 2025 - 15:16 WIB

Tragis, 50 Bangunan Termasuk Rumah di Dusun Teladan Sungai Dualap Terbakar

Minggu, 15 Juni 2025 - 19:48 WIB

Minibus Kecelakaaan di Jalan WKS, Satu Penumpang Meninggal Dunia

Berita Terbaru