Modus Pijat, 2 Orang Santri di Tanjab Barat Dicabuli

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 21 April 2025 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

KUALA TUNGKAL – Peristiwa mencoreng dunia pendidikan terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Bagaimana tidak 2 (Dua) Santri di Kabupaten Tanjung Jabung Barat menjadi korban pencabulan yang dilakukan oknum pengasuh salah satu Pondok Pesantren.

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasatreskrim AKP Frans Septiawan Sipayung menyampaikan terduga Pelaku inisial SH (44) yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah diamankan.

“Tersangka tinggal di satu area dengan korban MR dan DDJ yang merupakan Santri di Pondok Pesantren tempat tersangka mengajar dan masih dibawah umur,” ungkap AKP Frans, Senin (21/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Frans menuturkan sebelumnya tersangka berhasil diamankan Jum’at (18/4/2025) sekira pukul 22.15 Wib oleh Unit Reskrim dan Unit PPA Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat.

“Pelapor SU yang merupakan keluarga dari korban,” katanya.

Lebih lanjut Frans menyebutkan kronologi kejadian ini saat korban MR belajar di Ponpes pada Bulan Februari 2022 sampai dengan November 2022 mengikuti pendidikan di Ponpes.

“Saat mengikuti pendidikan Korban yang pada saat itu berusia 17 Tahun dicabuli oleh tersangka,” katanya.

Modusnya sambung Frans, tersangka sering meminta dipijat dengan korban. Setelah itu Korban di rayu oleh tersangka.

“Perbuatan cabul ini terkuak setelah korban pindah dari Pondok Pesantren,” ungkapnya.

Dari pengakuan korban MR korban dicabuli oleh tersangka sebanyak 12 kali dalam Tahun 2022. Sementara Korban DDJ sudah berulang kali.

Terhadap tersangka kata AKP Frans, disangkakan dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor : 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumnya maksimal 15 Tahun Penjara dan denda paling banyak Rp5 Milyar Rupiah,” pungkasnya.***

Penulis : Abas

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PANIPAHAN MEMBARA: Saat Amarah Warga Menggantikan Hukum yang “Lumpuh”
Penumpang KMP Roro Rute Kuala Tungkal–Batam Meninggal Dunia di Tengah Pelayarannya
Identitas Masih Gelap, Polisi Otopsi Temuan Tengkorak di Desa Sungai Sayang ke RS Bhayangkara
Sirine Damkar Pecah Hening Ramadhan, Gudang Pengolahan Sabut Kelapa di Parit 4 Terbakar
Tiang JTM Patah, Sejumlah Wilayah di Senyerang Alami Pemadaman Listrik Darurat Malam Ini
Identitas Mayat di Aliran Parit Dekat Wisata Mangrove Teridentifikasi
GEGER! Warga Tungkal I Temukan Mayat Mengapung di Aliran Parit Dekat Wisata Mangrove
Rumah Guru dan Asrama Putra Ponpes Al-Baqiyatush Shalihat Hangus Terbakar
Berita ini 1,304 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 14:59 WIB

PANIPAHAN MEMBARA: Saat Amarah Warga Menggantikan Hukum yang “Lumpuh”

Senin, 6 April 2026 - 11:55 WIB

Penumpang KMP Roro Rute Kuala Tungkal–Batam Meninggal Dunia di Tengah Pelayarannya

Kamis, 26 Maret 2026 - 13:50 WIB

Identitas Masih Gelap, Polisi Otopsi Temuan Tengkorak di Desa Sungai Sayang ke RS Bhayangkara

Sabtu, 7 Maret 2026 - 05:39 WIB

Sirine Damkar Pecah Hening Ramadhan, Gudang Pengolahan Sabut Kelapa di Parit 4 Terbakar

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:34 WIB

Tiang JTM Patah, Sejumlah Wilayah di Senyerang Alami Pemadaman Listrik Darurat Malam Ini

Berita Terbaru