KUALA TUNGKAL – DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Sekretariat Dewan memfasilitasi kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat di Aula Hotel Masa Kini Kuala Tungkal, Senin (2/6/2025).
Focus Group Discusion dibuka secara langsung oleh Ketua Bapemperda Jamal Darmawan Sie dan dihadiri pejabat fungsional Kanwil Kemenkum dan Ham Provinsi Jambi selaku narasumber dan Sekretaris DPRD Tanjung Jabung Barat Hidayat.
Dalam FGD tersebut juga dihadiri elemen masyarakat yang diberikan ruang untuk memberikan saran dan masukan penyempurnaan Rancangan Peraturan daerah Tanjung Jabung Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Bapemperda DPRD Tanjung Jabung Barat menyampaikan salah satu fungsi DPRD yang sangat vital dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah adalah fungsi pembentukan perda.
Dalam mewujudkan fungsi tersebut DPRD diberi tugas dan wewenang membentuk perda bersama dengan kepala daerah sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebut Jamal, menginisiasi rancangan peraturan daerah inisiatif sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui diskusi ini dengan dihadiri berbagai elemen masyarakat sebagai bagian dari fasilitasi partisipasi publik dalam penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
“Rancangan peraturan daerah tersebut pertama tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat nomor 9 tahun 2021 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi,” katanya.
Kemudian rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat nomor 2 tahun 2022 tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan.
Penulis : Bas
Sumber Berita: Lintastungkal
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya