KUALA TUNGKAL – Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Hamdani mengambil sumpah/janji Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD atas nama Subari dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sisa masa jabatan 2024-2029, Kamis (9/10/2025).
Hamdani mengatakan sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 169 Ayat (1) berbunyi, Anggota DPRD Penggantian Antarwaktu sebelum memangku jabatannya, mengucap sumpah/janji yang dipandu oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 890/KEP.GUB/SETDA.PEM-OTDA-2.1/2025 tanggal 29 September 2025 tentang peresmian Pengangkatan Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dimana hal tesebut disampaikan melalui Surat Gubernur Jambi Nomor 100.1.4/2319/SETDA.PEM-OTDA/IX/2025 tanggal 30 September 2025 perihal penyampaian Keputusan Gubernur Jambi.
“Keputusan Gubernur Jambi telah diresmikan pengangkatan H Subari, S. Ag dari Partai Kebangkitan Bangsa Daerah Pemilihan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Lima sebagai pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029,” katanya.
Dengan telah selesainya pengucapan sumpah/janji maka saudara Subari telah resmi memangku jabatan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
“Berpedoman dengan ketentuan, Peraturan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Anggota DPRD Pengganti Antarwaktu menjadi Anggota pada Alat Kelengkapan Anggota DPRD yang digantikannya,” jelasnya.
Untuk Rapat Paripurna PAW ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tanjung Jabung Barat, Hamdani didampingi wakil ketua H Muh Sjafril Simamora, Hasan Basyri Harahap, Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat dan Wakil Bupati Katamso.
Penulis : hms/bas
Sumber Berita: Humas DPRD






