JAKARTA – Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Hong Kong melaporkan bahwa dua Warga Negara Indonesia (WNI) telah meninggal dunia dalam kebakaran besar apartemen di Tai Po, Hong Kong. Kebakaran terjadi pada 26 November 2025 siang di kompleks Wang Fuk Court, Tai Po, di mana dua pekerja migran asal Indonesia itu bekerja sebagai asisten rumah tangga.
Dilaporkan pula bahwa selain dua WNI yang meninggal dunia, dua WNI lainnya mengalami luka akibat insiden tersebut. Satu korban luka telah diperbolehkan pulang dari rumah sakit, dan seorang WNI lainnya menjalani perawatan dalam kondisi tidak serius.
Hal itu telah pula dikonfirmasi oleh Konsul Jenderal RI di Hong Kong, Yul Edison, yang juga menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia melalui KJRI Hong Kong memastikan pengawalan penuh hingga pemulangan jenazah ke Indonesia, dan hak kedua WNI tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data KJRI Hong Kong, terdapat sekitar 20 WNI menghuni kompleks apartemen yang terbakar termaksud, dan mayoritas bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) dan mendampingi warga lansia.
Sebagai catatan, sesuai pernyataan otoritas setempat, total 65 orang dilaporkan meninggal dunia dan sekitar 300 orang masih dinyatakan hilang pascakebakaran. Kompleks Wang Fuk Court sendiri berisi delapan menara apartemen dengan 1.800 unit dan dihuni sekitar 4.600 orang. Otoritas Hong Kong telah menahan tiga orang dari perusahaan kontraktor terkait dugaan kelalaian hingga memicu kejadian tersebut.
Pemerintah Hong Kong memastikan penyelidikan tengah berlangsung dan hasilnya akan diumumkan bertahap. Penyelidikan telah dilakukan bersama kepolisian dan Biro Perumahan, guna memastikan antara lain standar perlindungan bangunan terhadap kebakaran, dan menentukan secara menyeluruh penyebab kebakaran, serta meminta pertanggungjawaban bagi yang bertanggung jawab.**
Editor : Redaksi
Sumber Berita: KBRI






