JAKARTA – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menekankan, reformasi Polri harus ditekankan pada aspek kultural, bukan struktural.
Hal tersebut disampaikannya dalam rapat panitia kerja (panja) reformasi kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta.
“Reformasi ini memang kita harus maksimalkan di kultural, bukan struktural kalau di kepolisian,” ujar Habiburokhman, Selasa (2/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Habiburokhman mengatakan, Polri selama ini dicitrakan buruk oleh masyarakat karena perilaku anggotanya.
Ia mencontohkan kasus meninggalnya tahanan yang sebelumnya dinyatakan bunuh diri di Polres Palu. Rupanya, tahanan tersebut tewas akibat dianiaya anggota kepolisian.
Contoh lainnya adalah kasus penganiayaan oleh pemilik toko roti terhadap karyawannya di Jakarta Timur, yang saat itu tak kunjung ditangkap oleh kepolisian.
“Pengaruh terbesar yang menciderai nama baik Polri itu adalah soal perilaku anggota. Kaya tadi kasus-kasus yang saya sampaikan, itu bukan persoalan struktural,” tegas Habiburokhman.
Ia pun menyinggung DPR yang telah mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai undang-undang.
Di dalamnya ditekankan bahwa kepolisian juga diawasi oleh masyarakat, dengan memperkuat hak warga negara dalam KUHAP baru.
“Tambah kita kunci lagi, ketentuan bahwa penegak hukum yang melampaui tugasnya, menjalankan tugas, melanggar ketentuan dalam melaksanakan tugas, harus menghadapi sanksi administrasi, etik, dan pidana,” tegas Habiburokhman.
Bersambung Le Halaman Berikutnya…
Penulis : Nawir Arsyad Akbar
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Kompas.com
Halaman : 1 2 Selanjutnya






