KUALA TUNGKAL – Menindaklanjuti perintah dari Polda Jambi, Polres Tanjung Jabung Barat melalui Satlantas melakukan penertiban Sepeda Motor menggunakan Knalpot Brong dan Balap Liar.
Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasatlantas AKP Vhycky M Tanjung mengatakan kegiatan penertiban kendaraan menggunakan Knalpot Brong ini merupakan perintah langsung dari Polda Jambi.
Perintah dari Polda Jambi agar menindaklanjuti maraknya Knalpot Brong dan Anak-Anak Muda yang melakukan Balap Liar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kegiatan penertiban sebelumnya sudah kita laksanakan dan akan berkelanjutan. Penertiban Balap Liar dan Knalpot Brong sebelumnya sebanyak 34 Unit Sepeda Motor yang kami amankan di Mako Polres Tanjung Jabung Barat,” ungkap AKP Vhycky, Senin (8/12/2025).
Bagi Anak Muda maupun Pelajar dan Orang Tua bisa datang ke Mako Polres untuk mengurus kendaraan yang sudah diamankan dengan membawa Surat-Surat kendaraan dan melengkapi semua kelengkapan Sepeda Motor dan mengganti Knalpot Brong dengan Knalpot standar.
“Untuk Pelajar membuat Surat pernyataan kepada masing-masing Guru Sekolah, Guru BP yang nanti dihadirkan di Polres Tanjung Jabung Barat,” sebutnya.
Setelah semua dilengkapi sambung AKP Vhycky, dari Satlantas Polres Tanjung Jabung Barat akan membantu menyerahkan kendaraan ke masing-masing Pemilik.
“Inti dari kegiatan ini lebih kepada menjaga Kamtibmas dan Kamseltibcar Lantas,” tukasnya.
Sebagai informasi untuk mengambil kendaraan, selain membawa Surat-Surat dan melengkapi kelengkapan Kendaraan pemilik juga dibawajibkan membuat Surat Pernyataan.
Sementara untuk Knalpot Kendaraan yang terjaring Razia secara langsung diganti dengan knalpot standar di Mako Polres Tanjung Jabung Barat.
Penulis : abas
Sumber Berita: Lintastungkal






