Imam menyampaikan kronologi kejadian berawal saat kapal Tugboat Makmur Selatan 888 menarik kapal tongkang BG. MP XXI yang bermuatan alat berat telah selesai melakukan bongkar muat batu bara dari tongkang besar ke tongkang kecil.
Pada saat mau melakukan bongkar muat selanjutnya, terdapat percikan api bekas batu bara di kapal tongkang BG. MP XXI tersebut. Karena membawa solar, sehingga tongkang ini cepat terbakar dan menghanguskan sejumlah alat berat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi penyebab kebakarannya bukan puntung rokok. Akibat gesekan batubara dan cuaca yang panas serta ada solar di dalam tongkang tersebut sehingga api cepat menyambar,” jelasnya.
Ia menjelaskan dalam kejadian ini sebanyak 5 dari 11 alat berat yang berada di dalam kapal tongkang BG. MP XX ikut terbakar.
“Total kerugian atas kejadian ini mencapai Rp 8 miliar,” ujarnya.
Dalam peristiwa ini Ditpolairud Polda Jambi menerapkan pasal 302 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang berbunyi Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam pasal 219 ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda.
“Para Nahkoda dan ABK ini terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,” tandasnya.(BIN)

Halaman : 1 2