ABK Tugboat MS 888 dan KSOP Muara Sabak di Periksa Ditpolairud Polda Jambi

- Redaksi

Rabu, 21 Desember 2022 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi AKBP Imam Rachman. FOTO : BIN

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi AKBP Imam Rachman. FOTO : BIN

Imam menyampaikan kronologi kejadian berawal saat kapal Tugboat Makmur Selatan 888 menarik kapal tongkang BG. MP XXI yang bermuatan alat berat telah selesai melakukan bongkar muat batu bara dari tongkang besar ke tongkang kecil.

Pada saat mau melakukan bongkar muat selanjutnya, terdapat percikan api bekas batu bara di kapal tongkang BG. MP XXI tersebut. Karena membawa solar, sehingga tongkang ini cepat terbakar dan menghanguskan sejumlah alat berat.

“Jadi penyebab kebakarannya bukan puntung rokok. Akibat gesekan batubara dan cuaca yang panas serta ada solar di dalam tongkang tersebut sehingga api cepat menyambar,” jelasnya.

BACA JUGA :  DKPP Putuskan Ketua dan Anggota KPU RI Langgar Etik

Ia menjelaskan dalam kejadian ini sebanyak 5 dari 11 alat berat yang berada di dalam kapal tongkang BG. MP XX ikut terbakar.

“Total kerugian atas kejadian ini mencapai Rp 8 miliar,” ujarnya.

Dalam peristiwa ini Ditpolairud Polda Jambi menerapkan pasal 302 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang berbunyi Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam pasal 219 ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda.

BACA JUGA :  Tebing Tinggi Akan Mulai Pembelajaran Tatap Muka Secara Terbatas

“Para Nahkoda dan ABK ini terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,” tandasnya.(BIN)

Kapal Tongkang MP XXI yang ditunda Tugboat Makmur Selatan 888 Saat terbakar di Muara Kampung Laut, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, Senin (19/12/22) sekitar pukul 16.00 WIB. FOTO : Basarnas
Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditintelkam Polda Jambi Bagikan Bendera Merah Putih ke Pedagang dan Anggota Tani Merdeka Jambi
Lunasi Tagihan Listrik Tepat Waktu, Pemkab Tanjab Barat Terima Penghargaan Dari PLN
Kapolres Tanjab Barat Memasang Bendera Merah Putih ke Kendaraan Warga
Polres Tanjab Barat Turunkan 120 Personel Pengamanan Bupati Cup 2025
Bupati Anwar Sadat Pimpin Apel Gotong Royong Serentak Sambut Hari Pramuka ke-64
Pertamina Patra Niaga Dorong Kolaborasi Pengembangan SAF di Indonesia Aero Summit 2025
Semarak HUT Ke-80 RI, Polsek Betara Memberikan Bendera Merah Putih ke Pengendara
Awas Hoaks! Kecepatan Nozzle Tidak Pengaruhi Takaran BBM
Berita ini 311 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:20 WIB

Lunasi Tagihan Listrik Tepat Waktu, Pemkab Tanjab Barat Terima Penghargaan Dari PLN

Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:34 WIB

Kapolres Tanjab Barat Memasang Bendera Merah Putih ke Kendaraan Warga

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:15 WIB

Polres Tanjab Barat Turunkan 120 Personel Pengamanan Bupati Cup 2025

Jumat, 8 Agustus 2025 - 22:59 WIB

Bupati Anwar Sadat Pimpin Apel Gotong Royong Serentak Sambut Hari Pramuka ke-64

Rabu, 6 Agustus 2025 - 18:18 WIB

Pertamina Patra Niaga Dorong Kolaborasi Pengembangan SAF di Indonesia Aero Summit 2025

Berita Terbaru