Aksi Maling Motor di Kuala Tungkal Terekam CCTV, Residivis Curanmor Dibekuk

- Redaksi

Rabu, 8 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Padli didampingi Kabag Ops Kompol Jan Manto Hasiholan Sianturi serta kasat dan kasi Humas saat gelar tersangka Curanmor, Rabu (8/2/23). FOTO : Bas/LT

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Padli didampingi Kabag Ops Kompol Jan Manto Hasiholan Sianturi serta kasat dan kasi Humas saat gelar tersangka Curanmor, Rabu (8/2/23). FOTO : Bas/LT

KUALA TUNGKAL – Tim Opsnal Polres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi berhasil membekuk terduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) di Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Pelaku Inisial J Warga Kuala Tungkal Tanjung Jabung Barat ini yang juga merupakan residivis tindak pidana Curanmor berhasil diamankan Tim Opsnal Polres Tanjung Jabung Barat berdasarkan rekaman Closed Circuit Television (CCTV).

Kapolres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi, AKBP Padli, SH, SIK, MH mengatakan, pengungkapan tindak pidana Curanmor ini berdasarkan Laporan dari Korban JS Warga Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Tanjung Jabung Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Peristiwa ini diketahui Jum’at 11 November 2022 sekira Pukul 11.50 Wib,” kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Tanjung Jabung Barat Rabu (8/2/23).

Kepada awak media Kapolres menuturkan, dalam Tindak Pidana Curanmor ini Tim Opsnal Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengamankan 1 (Satu) orang diduga sebagai Pelaku dihari yang sama saat kejadian hilangnya sepeda motor.

“Alhamdulillah didapatkan informasi terkait keberadaan orang yang terekam CCTV (Pelaku) saat mengambil sepeda motor. Tim langsung mengambil tindakan dan melaksanakan penangkapan terhadap Pelaku,” ungkap Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, Modus yang dilakukan Pelaku, Pelaku mengambil Sepeda Motor yang terparkir didepan Rumah Korban dalam kondisi Kunci masih menempel.

Karena pada saat kejadian kata Kapolres, Korban pulang ke Rumah sekira Pukul 17.00 Wib, dengan kondisi Kunci Motor masih menempel. Setelah masuk ke Rumah lebih kurang 15 Menit, Korban keluar duduk-duduk di Depan Rumah sambil menunggu masuk Waktu Magrib.

“Menjelang masuk Waktu Sholat Magrib korban kembali masuk ke Rumah dan rencananya ke Masjid menggunakan sepeda Motor. Karena kunci motor tidak ketemu sementara waktu magrib sudah masuk, Korban pergi ke Masjid dengan berjalan kaki,” ungkapnya.

Setelah usai menunaikan ibadah sholat Magrib, korban pergi ke Rumah sahabatnya untuk menghadiri undangan hingga masuk Waktu Sholat Isya korban kembali ke Masjid.

“Usai Sholat Isya dan pulang ke Rumah korban tidak menyadari jika motornya sudah hilang,” kata Kapolres.

Selanjutnya Korban yang juga sebagai pedagang makanan ini sambung Kapolres, Korban mendapatkan order dari Customernya dan mengarahkan karyawannya untuk mengantarkan makanan menggunakan Sepeda Motor Korban.

“Tetapi karyawan korban mengatakan bahwa sepeda motor korban tidak ada. Mendengar hal itu korban langsung keluar Rumah dan mendapati jika motornya tidak ada,” jelasnya.

Mengetahui jika Sepeda Motornya tidak berada ditempat semula, korban meminta mertuanya mengecek rekaman CCTV. Dan dari rekaman tersebut seseorang diduga Pelaku mengambil sepeda motor.

Atas dasar rekaman itu korban langsung melapor ke Polres Tanjung Jabung Barat dan oleh Tim Opsnal Polres langsung melakukan penyelidikan.

“Dari rekaman CCTV Tim mendapatkan informasi keberadaan Pelaku dan langsung mengambil tindakan mengamankan Pelaku,” katanya.

Kapolres menyebutkan, Pelaku J mengakui jika Sepeda Motor rencananya akan dijual. Pelaku juga merupakan residivis Curanmor dan memodifikasi kendaraan yang dicuri untuk mengelabui aksi yang dilakukan.

“Selain Pelaku, Tim juga mengamankan STNK dan BPKB Honda Scoopy warna merah hitam yang diperoleh dari korban untuk Barang Bukti,” katanya.

Ditambahkan Kapolres terhadap Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian diancam dengan pidana penjara 5 (Lima) Tahun.(Bas)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembawa 10 Kilogram Sabu, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas
BREAKING NEWS : Gerak Cepat Polsek Merlung Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan di Renah Mendaluh
ZA Dibekuk Karena Menggelapkan Sepeda Motor Karyawan Warkop
Ancam dan Rudapaksa Temanya, Seorang Pemuda Tabir Ilir Diamankan Warga
Pembunuhan Sadis di Batang Asam, Adik Bunuh Abang Kandung
BNNP Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkotika Selama Tiga Bulan Tahun 2024
AKBP Agung Basuki Pimpin Pemusnahan Narkotika Senilai Rp3,9 Miliar di Mapolres Tanjabbar
Polres Merangin Berhasil Ungkap Jaringan Curanmor Antar Kabupaten, 3 Orang Diamankan
Berita ini 695 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Maret 2024 - 13:50 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembawa 10 Kilogram Sabu, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Senin, 18 Maret 2024 - 02:22 WIB

BREAKING NEWS : Gerak Cepat Polsek Merlung Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan di Renah Mendaluh

Jumat, 15 Maret 2024 - 16:34 WIB

ZA Dibekuk Karena Menggelapkan Sepeda Motor Karyawan Warkop

Kamis, 14 Maret 2024 - 19:26 WIB

Ancam dan Rudapaksa Temanya, Seorang Pemuda Tabir Ilir Diamankan Warga

Rabu, 13 Maret 2024 - 21:52 WIB

Pembunuhan Sadis di Batang Asam, Adik Bunuh Abang Kandung

Kamis, 7 Maret 2024 - 19:27 WIB

BNNP Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkotika Selama Tiga Bulan Tahun 2024

Rabu, 6 Maret 2024 - 12:10 WIB

AKBP Agung Basuki Pimpin Pemusnahan Narkotika Senilai Rp3,9 Miliar di Mapolres Tanjabbar

Jumat, 23 Februari 2024 - 19:13 WIB

Polres Merangin Berhasil Ungkap Jaringan Curanmor Antar Kabupaten, 3 Orang Diamankan

Berita Terbaru