KUALA TUNGKAL – Sebagai upaya preventif dan respon cepat terhadap gangguan ketertiban umum (Tibum) yang dialami masyarakat, Satpol PP Kabupaten Tanjung Jabung Barat membuka layanan pengaduan.
Kasat Pol PP Kabupaten Tanjung Jabung Barat Muhammad Firdaus Indra menyebutkan layanan pengaduan yang diinisiasi oleh Satpol PP Tanjung Jabung Barat guna memberikan tanggapan cepat gangguan ketertiban umum yang dialami masyarakat.
“Intinya bagaimana masyarakat bisa cepat melaporkan gangguan ketertiban umum yang dialami,” ungkap Kasat Pol PP Tanjung Jabung Barat, Minggu (19/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Gangguan ketertiban umum tersebut jelas Kasat, bisa gangguan dari Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Anak Punk dan gangguan ketertiban umum lainnya.
“Kita berharap masyarakat bisa menggunakan layanan ini jika mengalami gangguan ketertiban umum dan dilengkapi dengan alamat dan identitas resmi,” katanya.
“Pengaduan bisa disampaikan oleh masyarakat dengan menghubungi di Nomor Telpon (WA) 0821-8332-7435,” tambahnya.
Kasat berharap dengan adanya layanan pengaduan ini pencegahan terhadap gangguan ketertiban umum bisa ditangani dengan maksimal.
Penulis : Abas
Sumber Berita : Lintastungkal