KUALA TUNGKAL – Tidak terasa sebentar lagi di tahun 2024 akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tak terkecuali di Kabupaten Tanjung jabung Barat.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan seluruh penyelenggara pemilu dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk hati-hati saat berfoto agar tidak tergolong ke dalam pelanggaran netralitas.
Di tahun Pilkada ini, bagi seorang ASN, baik PNS dan PPPK wajib menjaga netralitasnya. Kenapa? Karena ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan Politik apalagi politik praktis mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karenanya ASN agar tidak melakukan pose-pose foto atau selfie, seperti berfoto dengan jari yang menggambarkan nomor urut partai politik, nomor urut lcaon ataupun kode-kode senejnisnya yang dipakai oleh pasangan kandidat calon kepala daerah.
Namun terpenting juga tentunya, pasangan calon dilarang melibatkan ASN dalam proses pemenangan pasangan calon. Demikian juga TNI dan Polri.
Di Kabupaten Tanjung jabung Barat saat ini digandang-gandang ada 3 calon Kepala Daerah yang maju dalam Konetestasi Pilkada 27 November 2024 mendatang, untuk itu ASN mesti berhati-hati berfoto atau selfie yang mengarah pada ciri dukungan atau keberpihakan.
Ini 10 Pose Foto ASN yang Dilarang
Setidaknya ada 10 jenis pose foto yang tidak boleh dilakukan ASN menjelang pelaksanaan Pilkada 2024, yaitu:
- Pose membentuk simbol hati ala Korea Selatan
- Pose dengan menunjukkan jempol saja
- Pose dengan mengangkat telunjuk (menunjukkan jumlah angka satu)
- Pose dengan jari membentuk simbol “peace” (menunjukkan jumlah angka dua)
- Pose dengan jari menunjukkan jumlah angka tiga
- Pose dengan jari menunjukkan jumlah angka empat
- Pose dengan jari menunjukkan huruf C
- Pose dengan jari membentuk simbol “ok” dengan tiga jari diangkat.
- Pose dengan jari membentuk simbol metal
- Pose dengan jari membentuk simbol pistol.
Penulis : Angah
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal
Halaman : 1 2 Selanjutnya