Awas Kena Sanksi Netralitas, Ini 10 Larangan Pose Foto ASN Jelang Pilkada 2024

- Redaksi

Sabtu, 3 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Awas Kena Sanksi, Ini 10 Larangan Pose Foto ASN Jelang Pilkada 2024. FOTO : Ist

Awas Kena Sanksi, Ini 10 Larangan Pose Foto ASN Jelang Pilkada 2024. FOTO : Ist

Ini Sanksi bagi ASN yang Melanggar

Berdasarkan Pasal 14 huruf 1 angka 3 PP 94/2021, ASN yang melanggar aturan tersebut akan mendapatkan sanksi sebagai berikut:

(1) Penuruan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
(2) Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
(3) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari sudut pandang hukum administrasi pemerintahan, Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menjelaskan bahwa penyelenggaraan kebijakan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas (Pasal 2 huruf f). Dalam penjelasan pasal tersebut, maksud asas netralitas disini adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara. Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik (Pasal 9 Ayat 2).

Selain UU ASN tersebut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga telah mengatur tentang Netralitas ASN. Dalam PP Nomor 42 Tahun 2004 Pasal 11 huruf c bahwa etika terhadap diri sendiri meliputi menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan. Sedangkan PP Nomor 94 Tahun 2021 melarang PNS memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan cara ikut kampanye; menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.**

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemenangan Istri Mendes Yandri di Pilbup Serang 2024 Dibatalkan MK
Polres Tanjabbar Turunkan 169 Personel Amankan Rapat Pleno KPU
Sinergi amankan Pilkada, Danrem 042/Gapu pantau langsung PSU Pilkada Kota Sungai Penuh
Calon Kepala Daerah Peraih Suara Terbanyak Pilkada 2024 di Jambi Berdasarkan Hitung Cepat
Bupati Anwar Sadat Tinjau Pelaksanaan Pilkada di TPS
Kapolres Tanjab Barat pantau Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 di tingkat PPK
Quick Count LSI : Al Haris-Sani Unggul 60,92 Persen dari Romi-Sudirman
Keributan di TPS 02 Taman Raja, Begini Klarifikasi Pihak-pihak di Lokasi Kejadian
Berita ini 171 kali dibaca
Ikuti Terus Berita Terkini Terkait Peristiwa, Pilkada 2024, Kriminal, Edukasi dan lainnya dari LintasTungkal.com setiap harinya.

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 19:39 WIB

Kemenangan Istri Mendes Yandri di Pilbup Serang 2024 Dibatalkan MK

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:02 WIB

Polres Tanjabbar Turunkan 169 Personel Amankan Rapat Pleno KPU

Senin, 2 Desember 2024 - 18:37 WIB

Sinergi amankan Pilkada, Danrem 042/Gapu pantau langsung PSU Pilkada Kota Sungai Penuh

Sabtu, 30 November 2024 - 00:34 WIB

Calon Kepala Daerah Peraih Suara Terbanyak Pilkada 2024 di Jambi Berdasarkan Hitung Cepat

Jumat, 29 November 2024 - 23:11 WIB

Bupati Anwar Sadat Tinjau Pelaksanaan Pilkada di TPS

Berita Terbaru