KUALA TUNGKAL – Bagi masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang ingin mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Bupati (Bacabup), dari jalur independen saat Pilkada Serental tahun 2020 mendatang, harus mengumpulkan bukti dukungan 21.428 foto copy KTP elektronik.
Ketua KPU Tanjab Barat Hairuddin, S.Ag mengungkapkan perihal itu sebagai bukti dukungan bagi calon perseorangan.
Ia mengatakan berdasarkan Rapat Pleno pada 26 Oktober 2019 lalu, KPU telah memutuskan dan menetapkan jumlah dukungan perseorangan, yakni calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan minimal foto copy KTP-elektronik sebanyak 21.428 buah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jumlah minimal dukungan calon perseorangan 21.428, yang tersebar di lebih 50 persen Kecamatan di Kabupaten Tanjab Barat,” ungkap Hairuddin Via pesan WA, Selasa (12/11/19).
Hal ini sambung Hairuddin, dilihat dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pileg sebelumnya sebanyak 214.273 mata pilih dan itu juga merujuk pada total DPT tersebut.
Disisi lain kata Hairuddin untuk pendaftaran bakal calon Bupati jalur Independen, akan sama dengan jalur Partai Politik.
“Tapi untuk jalur Independen dilakukan lebih awal. Sebab KPU Tanjab Barat akan melakukan verifikasi tersendiri terhadap calon mulai dari tingkat Kecamatan hingga Desa,” jelasnya.(bs)