LINTASTUNGKAL.COM, KUALA TUNGKAL – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Perencanasn Pembangunan (Musrenbang) dengan sistem aplikasi E-Musrenbang dari tingkat desa/kelurahan, Kecamatan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2020.
Bappeda sebagai koordinator perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat saat ini terlebih dahulu melakukan sosialisasi login e-Musrenbang kepada operator desa/kelurahan dan kecamatan.
“Sosialisasi dimaksudkan agar Operator sistem dari desa/kelurahan, kecamatan serta seluruh OPD terampil menjalankan aplikasi tersebut seperti mengimput usulan sesuai kewenangannya masing-masing dengan account dan password yang sudah diberikan oleh admin utama,” kata Kepala Bappeda Ir. H. Firdaus Khatab, MM melalui Istiqalia, ST, Kabid Penelitian, Pengembangan dan Data Bappeda, Senin (14/01/19).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Istiqalia menjelaskan selain operator, sosialisasi juga menghadirkan para camat, para kepala desa dan lurah yang dibagi dalam 4 kali pertemuan/sosialisasi.
“Dan melaui Aplikasi e-Musrenbang ini akan menjaga konsistensi data mulai dari perencanaan Desa/kelurahan hingga Nasional,” jelasnya,
Sosialisasi diawali di Kantor Kecamatan Merlung pada tanggal 14 januari 2019 dengan peserta para camat, para kades dan lurah dari Kecamata Renah Mendaluh, Merlung dan Muara Papalik.
Tanggal 16 Januari di Kecamatan Batang Asam, Tungkal Ulu, dan Tebing Tinggi. Tanggal 18 Januari di Kantor Kecamatan Tungkal Ilir gabung Kecamatan Seberang Kota dan Kuala Betara.
“Terakhir tanggal 21 Januari pertemuan/sosialisasi terakhir dilaksanakan di Kantor Kecamatan Btam Itam gabung dengan Kecamatan Betara, Pengabuan dan Senyerang,” bebernya.
Adapun pelaksanaan musrenbang desa/kelurahan dilaksanakan sampai dengan minggu ke tiga bulan Januari 2019. Sedangkan Musrenbang Kecamatan dilaksanakan 22 Januari 2019 hingga 14 Februari 2019.
Pada hari ini tanggal 14 Januari 2019 telah dibuka login desa/kelurahan pada aplikasi e-musrenbang dengan alamat www.http///e-planning.tanjabbarkab,go.id.
“Artinya desa/kelurahan sudah dapat melakukan penginputan pada aplikasi e-musrenbang berdasarkan hasil kesepakatan masyarakat yang sudang ditetapkan dalam berita acara hasil nusrenbang desa/kelurahan secara real time hingga satu hari sebelum pelaksanaan musrenbang kecamatan dimasing-masing kecamatan.
Kemudian usulan akan ditindaklanjuti, diverivikasi dan dikaji secara administrasi dan teknis oleh OPD yang memiliki kompetennsi dibidangnya.
“Selain itu melalui aplikasi ini seluruh masyarakat dapat melihat memantau usulan desanya melalui aplikasi yang berbasis web ini,” tukasnya.
Editor : Tim Redaksi