Bawaslu Jambi Apresiasi Kepala Daerah Mutasi Pejabat Sesuai Regulasi Pilkada 2020

- Editor

Minggu, 12 Januari 2020 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi, M.Pd

FOTO : Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi, M.Pd

KUALA TUNGKAL – Bawaslu Provinsi Jambi mengapresiasi kepala daerah yang mengikuti imbauan Bawaslu kabupaten/kota terkait larangan mutasi pejabat di kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada 2020.

Dimana sepengetahuan Bawaslu Provinsi Jambi mutasi sejumlan ASN dilakukan kepala daerah di Provinsi Jambi sesuai regulasi yaitu pasal 71 Undang-Undang 10 tahun 2016 dapat menjaga netralitas ASN dan potensi konflik kepentingan selama Pilkada 2020 yang akan digelar 23 September mendatang.

Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi R, M.Pd mengatakan larangan mutasi pejabat bagi daerah yang pilkada terdapat di pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Walikota dan Wakil Walikota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bunyi pasal ini adalah Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan walikota atau walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri,” uarnya Asnawi, Minggu (11/01/20).

BACA JUGA :  Gandeng Dikbud dan Pondasi Generasi Bangsa, Lapas Kuala Tungkal Sosialisasi Pendidikan Kesetaraan Bagi WBP

Menurut Asnawi, apresiasi tersebut patut diberikan, karena rata-rata, pemkab/pemkot se Provinsi Jambi melaksanakan mutasi pada tanggal 6 hingga 8 Januari 2020.

Lima kabupaten/kota menggelar Pikada 23 September 2020 mendatang diantaranya Kabupaten Tanjab Barat, Tanjab Timur, Batanghari, Bungo dan Kota Sungai Penuh. Termasuk Pemprov Jambi.

Berdasarkan PKPU Nomor 15 tahun 2019 yang telah diubah menjadi PKPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan tahapan pemilihan tahun 2020 dinyatakan bahwa waktu tahapan penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota berlangsung pada tanggal 8 Juli 2020.

BACA JUGA :  Aktivitas Truk Bermuatan Hewan Kurban dari Lampung ke Batam Meningkat

Karena itu, kata Asnawi menegaskan jika ditarik mundur dari tanggal 8 Juli maka tepat tanggal 8 Januari adalah mulai berlakunya larangan itu.

“Jadi, jika dihitung maka seorang kepala daerah boleh memutasi pejabat sebelum 8 Januari 2020,” jelasnya.

Jika kepala daerah melanggar ketentuan tersebut, kata Asnawi, maka calon petahana tersebut bisa dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota.

“Mutasi bisa dilakukan setelah 8 Januari 2020 dengan catatan mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,” tandasnya.(*)

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Berita Terkait

Lomba Adzan Cilik Hari Bhayangkara Ke-77 Polres Tanjabbar, Cek Syaratnya Disini
SKK Migas-PetroChina Berikan Bantuan Perlengkapan Kepada Jemaah Haji Tanjung Jabung Barat
Puluhan Kantong Hasil Donor Darah Polres Merangin Diserahkan ke PMI
DPSHP Kecamatan Tabir Selatan Pemilu 2024 Sebanyak 97 TPS dan 21.703 Pemilih
Nelayan Kuala Tungkal Ikuti Ujian Nasional Amatir Radio ORARI
Polres Tanjabbar dan Inspektorat Sosialisasi Pencegahan Pungli
Polres Tanjabbar Simulasi Sispam Kota Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Pemilu 2024
Laporan Terhadap Seorang Siswi SMP ke Polda Bawa Nama Jaksa, Ini kata Kejati Jambi
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Mei 2023 - 12:47 WIB

Aspek Hukum Pencemaran Nama Baik melalui Media Soaial Facebook

Rabu, 12 April 2023 - 00:59 WIB

Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Akan Digelar Esok Secara Terbuka

Minggu, 5 Maret 2023 - 19:22 WIB

Dapat Diversi Pelajar SMA Kecelakaan Mobil Dinas DPRD Jambi Lolos dari Hukum

Rabu, 15 Februari 2023 - 12:42 WIB

BREAKING NEWS : Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Suasana PN Jaksel Langsung Riuh

Selasa, 14 Februari 2023 - 12:33 WIB

Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara

Senin, 13 Februari 2023 - 15:43 WIB

BREAKING NEWS : Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Senin, 23 Januari 2023 - 15:19 WIB

Tuntut 12 Tahun Penjaran Eliezer, Kejagung ; Di Tangan Majelis Hakim Status Itu Disetujui Atau Ditolak

Kamis, 22 Desember 2022 - 18:43 WIB

Kasus Dosen Pukul Mahasiswa di UNJA Naik Penyidikan

Berita Terbaru