Bawaslu Jambi Apresiasi Kepala Daerah Mutasi Pejabat Sesuai Regulasi Pilkada 2020

- Redaksi

Minggu, 12 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUALA TUNGKAL – Bawaslu Provinsi Jambi mengapresiasi kepala daerah yang mengikuti imbauan Bawaslu kabupaten/kota terkait larangan mutasi pejabat di kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada 2020.

Dimana sepengetahuan Bawaslu Provinsi Jambi mutasi sejumlan ASN dilakukan kepala daerah di Provinsi Jambi sesuai regulasi yaitu pasal 71 Undang-Undang 10 tahun 2016 dapat menjaga netralitas ASN dan potensi konflik kepentingan selama Pilkada 2020 yang akan digelar 23 September mendatang.

Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi R, M.Pd mengatakan larangan mutasi pejabat bagi daerah yang pilkada terdapat di pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Walikota dan Wakil Walikota.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bunyi pasal ini adalah Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan walikota atau walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri,” uarnya Asnawi, Minggu (11/01/20).

Menurut Asnawi, apresiasi tersebut patut diberikan, karena rata-rata, pemkab/pemkot se Provinsi Jambi melaksanakan mutasi pada tanggal 6 hingga 8 Januari 2020.

Lima kabupaten/kota menggelar Pikada 23 September 2020 mendatang diantaranya Kabupaten Tanjab Barat, Tanjab Timur, Batanghari, Bungo dan Kota Sungai Penuh. Termasuk Pemprov Jambi.

Berdasarkan PKPU Nomor 15 tahun 2019 yang telah diubah menjadi PKPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan tahapan pemilihan tahun 2020 dinyatakan bahwa waktu tahapan penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota berlangsung pada tanggal 8 Juli 2020.

Karena itu, kata Asnawi menegaskan jika ditarik mundur dari tanggal 8 Juli maka tepat tanggal 8 Januari adalah mulai berlakunya larangan itu.

“Jadi, jika dihitung maka seorang kepala daerah boleh memutasi pejabat sebelum 8 Januari 2020,” jelasnya.

Jika kepala daerah melanggar ketentuan tersebut, kata Asnawi, maka calon petahana tersebut bisa dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota.

“Mutasi bisa dilakukan setelah 8 Januari 2020 dengan catatan mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,” tandasnya.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?
Print Friendly, PDF & Email

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmi Jabat Ketua DPRD Kota Jambi Periode 2024-2029, Ini Profil Kemas Faried Alfarelly
Bekontribusi Pada Gerakan Pramuka, Pj Wali Kota Jambi Terima Lencana Drama Bakti Dari Kwarnas
Mahasiswa Unja Ciptakan Alat Uji Kualitas Air
Bupati Batanghari Pemimpin Daerah Terbaik Terima Penghargaan Tokoh Indonesia Tingkat Nasional
Tegas, Ditlantas Polda Jambi Tilang 28 Kendaraan Angkutan Batu Bara Tak Taat Aturan
Polda Jambi Gandeng SMSI Tanjab Barat Ciptakan Pilkada Serentak Damai
Rangkul Dukungn Pemuda, Cawabup Amin Silaturahim dan Tukar Pikiran Bersama Muda Mudi Desa Teluk Sialang
KKLR Serukan Cakada di Luwu Raya Perhatikan Kedatuan Luwu
Berita ini 63 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 18:28 WIB

Resmi Jabat Ketua DPRD Kota Jambi Periode 2024-2029, Ini Profil Kemas Faried Alfarelly

Rabu, 11 September 2024 - 18:56 WIB

Bekontribusi Pada Gerakan Pramuka, Pj Wali Kota Jambi Terima Lencana Drama Bakti Dari Kwarnas

Rabu, 11 September 2024 - 17:32 WIB

Mahasiswa Unja Ciptakan Alat Uji Kualitas Air

Rabu, 11 September 2024 - 10:08 WIB

Bupati Batanghari Pemimpin Daerah Terbaik Terima Penghargaan Tokoh Indonesia Tingkat Nasional

Selasa, 10 September 2024 - 23:00 WIB

Tegas, Ditlantas Polda Jambi Tilang 28 Kendaraan Angkutan Batu Bara Tak Taat Aturan

Berita Terbaru