Bawaslu Jambi Himbau Masyarakat Jaga Situasi Pilkada dari Berita Hoax dan Politik Adu Domba

- Redaksi

Rabu, 5 Juni 2024 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin. FOTO : Viryzha

Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin. FOTO : Viryzha

JAMBI – Sebagai warga negara yang baik merupakan menjadi tugas kita bersama mewujudkan negara yang aman dan damai, hal tersebut dikatakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi, Wein Arifin, Rabu (5/6/2024).

Di zaman era digitalisasi tentunya keterbukaan publik dan informasi di media sosial semakin pesat penyebatannya, Bawaslu Provinsi Jambi terus menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk menjaga situasi Pilkada dari berita-berita bohong (hoax) maupun politik adu domba yang melalui media sosial.

BACA JUGA :  Dalam Sebulan Lebih, Polres Tanjabbar Amankan 18 Pelaku Peyalahgunaan Narkoba

“Bawaslu melalui UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) diberikan tugas dan wewenang untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), saat ini sedang berjalan tahapan Pencalonan kepala Daerah. selama tahapan ini berjalan dengan tugas tugas pengawasan, Bawaslu wajib menjaga kondusivitas Pilkada dari ancaman terjadinya penyebaran berita Hoax, saling menghasut atau politik adu domba yang mungkin akan terjadi,” kata Wein Arifin saat di hubungi melalui pesan ‘WhatsApp’, Rabu (5/6/2024).

Untuk masyarakat lebih berhati-hati jika menerima informasi yang tidak jelas asal usulnya, apalagi menerima berita hoax dan ikut menyebarkannya, tentunya di Pilkada serentak nanti perbutan itu sangat fatal, karena perbuatan tersebut telah diatur didalam norma hukum yang terlah diatur.

BACA JUGA :  Fachrori Serahkan Bantuan Baznas Provinsi Jambi pada Masyarakat Terdampak Covid-19 di Nipah Panjang

“Perbuatan tersebut secara norma hukum diatur larangannya pada Pasal 69 huruf c jo Pasal 187 UU Pilkada, maka dari itu, dihimbau kepada masyarakat Provinsi wajib selama tahapan pilkada berlangsung untuk memperhatikan larangan yang sering terjadi selama tahapan pemilihan berlangsung,” harapnya.*

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Viryzha

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Insiden Penginjakan Bendera HMI ; Penghormatan Simbol Organisasi
DPRD dan Pemkab Tanjab Barat Teken Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
Insiden Kebun Sawit PT. APTP, Polres Sarolangun Amankan Satu Orang Pelaku dan Buru Pelaku Lain
Mediasi Pesetruan AMPLE dengan Subcon PetroChina Buntut PHK dan Perekrutan Dijadwalkan Ulang
Jalan Ness yang Sempat Terdampak Tol, Kini Sudah Mulus Kembali Dilapisi Aspal Baru
Salurkan Bantuan Sembako di Kecamatan Betara, Bupati ; Wujud Nyata Kepedulian Pemerintah Terhadap Kesejahteraan Masyarakat
Bersama Perakim, Bupati Anwar Sadat Salurkan Sembako Untuk MBR di Senyerang
Cahaya Umroh Jambi Mantapkan Langkah dengan Kantor Pusat Baru dan Izin Resmi PPIU
Berita ini 51 kali dibaca
Ikuti Terus Berita Terkini Terkait Peristiwa, Pilkada 2024, Kriminal, Edukasi dan lainnya dari LintasTungkal.com setiap harinya.

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 00:23 WIB

Insiden Penginjakan Bendera HMI ; Penghormatan Simbol Organisasi

Sabtu, 13 September 2025 - 09:34 WIB

DPRD dan Pemkab Tanjab Barat Teken Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

Sabtu, 13 September 2025 - 07:24 WIB

Insiden Kebun Sawit PT. APTP, Polres Sarolangun Amankan Satu Orang Pelaku dan Buru Pelaku Lain

Kamis, 11 September 2025 - 23:46 WIB

Mediasi Pesetruan AMPLE dengan Subcon PetroChina Buntut PHK dan Perekrutan Dijadwalkan Ulang

Jumat, 5 September 2025 - 23:06 WIB

Jalan Ness yang Sempat Terdampak Tol, Kini Sudah Mulus Kembali Dilapisi Aspal Baru

Berita Terbaru