JAMBI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi, menyoroti mekanisme penjaringan bakal calon kepala daerah yang memungut uang formulir dari Partai Politik kepada bakal calon yang mengikuti penjaringan.
Ini disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, pada Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dalam Rangka Tahapan Pencalonan Pilkada Serentak tahun 2020, Kamis (31/10/19).
Ketua Bawaslu Jambi, Asnawi, M.Pd menyebutkan, bahwa pihak Bawaslu Provinsi Jambi sudah mengamati hal ini, ini juga bisa disebut Mahar Politik dari parpol yang mebuka penjaringan.
“Ini yang saya tanyakan uang formulir itu, apakah memang ada aturan di dalam partai. Nanti kita cek,” ucap Asnawi.
Semenatara, Fahrul Rozi menyebutkan, bahwa Bawaslu Provinsi Jambi, saat ini terus melakukan pengawasan terhadap tahapan pencalonan pada Pilkada Serentak 2020 ini.
“Pada tahapan pencalonan ini rawan sekali pada praktik Mahar Politik, dan hal ini akan terus kami identifikasi,” ujar Fahrul Rozi.
Untuk diketahui tahun 2020 Provinsi Jambi akan melaksanakan pilkada untuk pemilihan gubernur dan lima pemilihan bupati yang meliputi Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Tanjung Jabung Barat, Sungai Penuh, Batanghari dan Bungo. (Mz)