KUALA TUNGKAL – Di hari Bhayangkara ke 74, Polres Tanjung Jabung Barat Memusnahkan narkotika seberat 462,93 gram bruto.
Narkoba jenis sabu-sabu yang dimusnahkan dengan cara diblender ini merupakan Barang Bukti (BB) hasil dari penangkapan terbesar selama tahun 2020 yang berhasil di amankan oleh polres Tanjung Jabung Barat.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH saat press release, Rabu(01/07/20).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyebutkan bahwa keberhasilan Pihaknya dalam menggagalkan peredaran narkoba seberat 462,93 gram bruto ini, merupakan sebagai salah satu pertanda bahwa pihak benar benar serius dalam memerangi barang haram ini.
“Bersama pihak terkait kita melaksanakan pemusnahan narkoba terbesar selama tahun 2020 jenis sabu-sabu dengan cara diblender,” kata Kapolres.
Guntur mengatakan bahwa narkoba ini merupakan hasil penangkapan di wilayah perbatasan Jambi- Riau belum lama ini dengan mengamankan 2 orang tersangka.
“Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu ini sebagai salah satu pertanda bahwa, kita untuk tetap berperang melawan narkoba khususnya kita bersihkan narkoba di Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” ujarnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya




![SIDANG PUTUSAN: Suasana di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam saat Majelis Hakim membacakan vonis terhadap terdakwa Fandi Ramadhan (ABK Kapal MT Sea Dragon Tarawa), Kamis (5/3/2026). Fandi yang sebelumnya dituntut hukuman mati, akhirnya dijatuhi vonis 5 tahun penjara atas kasus penyelundupan sabu seberat hampir 2 ton. [FOTO : Tangkapan Layar Live Tribun Batam]](https://lintastungkal.com/wp-content/uploads/PANDI-225x129.jpg)

![Kilas Balik Skandal Bank Jambi: Dari Korupsi Investasi hingga Krisis Saldo
Satu dekade, tiga hantaman besar, dan ribuan nasabah yang menjadi korban. [FOTO : Ilustrasi LT]](https://lintastungkal.com/wp-content/uploads/LINTASTTTT-225x129.jpg)




