JAMBI – Sebanyak 67 orang remaja dengan rata-rata usia di bawah umur, yang hendak melakukan aksi tawuran berhasil diamankan Polsek jajaran Polresta Jambi, Minggu (26/3/23) dinihari.
Dari para reama ini polisi juga mengamankan puluhan unit kendaraan sepeda motor dan kain sarung yang sudah dibentuk sedemikian rupa yang diduga sebagai senjata pemukul saat menyerang di aksi perang sarung.
Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, pada Minggu (26/3/23) pagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tiga Polsek jajaran Polresta Jambi berhasil mengamankan para pemuda dengan jumlah keseluruhan yang diamankan sebanyak 67 orang,” ujarnya.
Dikatakan Eko, 67 pemuda ini diamankan di beberapa lokasi yang berbeda, saat hendak melakukan aksinya.
“Penangkapan ini dilakukan Minggu (26/3/23) dini hari. Hal ini merupakan upaya kami dalam mengantisipasi geng motor, tawuran dan tindak pidana lainnya di wilayah hukum Polresta Jambi,” sebutnya.
Polsek jajaran Polresta Jambi yang berhasil mengamankan para pemuda ini yakni Polsek Jambi Selatan, dengan total sebanyak 38 pemuda.
Dari 38 orang pemuda yang diamankan tersebut ditangkap di tiga lokasi yang berbeda, dengan barang bukti berupa 7 unit sepeda motor.
TKP pertama yakni di Jalan Marene perbatasan Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi, dengan total diamankan sebanyak 23 orang.
TKP kedua yakni di depan Masjid Al-Barokah, Talang Bakung, Kota Jambi, dengan total yang diamankan sebanyak 9 orang.
TKP ketiga yakni di Lorong Kenanga II, Kelurahan Talang Bakung, Kota Jambi, sebanyak 6 orang diamankan.
Lebih lanjut, Polsek Jambi Timur berhasil mengamankan sebanyak 3 orang pelaku di TKP kawasan Kelurahan Tanjung Sari, RT 06, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
“Barang bukti turut diamankan berupa satu unit sepeda motor serta enam helai sarung,” beber Kapolresta.
Selanjutnya, Polsek Telanaipura berhasil mengamankan sebanyak 26 orang di dua TKP.
TKP pertama di Jalan Julius Usman, Lorong Golf, Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, dan TKP kedua di Lorong Pancasila.
Barang bukti yang diamankan berupa 1,5 teko berisikan diduga minuman keras (miras) jenis tuak, 5 botol miras dalam kondisi kosong, 1 buah mercon bekas pakai, 1 buah tongkat T.
“Kemudian, 10 unit kendaraan sepeda motor dan sarung yang sudah dibentuk sedemikian rupa yang diduga sebagai senjata pemukul saat menyerang di aksi perang sarung,” tandasnya.(Dhea)