Begini Cara Mengisi Data Sensus Penduduk Online

- Redaksi

Selasa, 25 Februari 2020 - 01:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Petunjuk Pengisian Data Sensus Penduduk 2020 via Online

FOTO : Petunjuk Pengisian Data Sensus Penduduk 2020 via Online

KUALA TUNGKAL – Sensus Penduduk 2020 yang dilakukan secara online telah dimulai sejak 15 Februari dan akan berlangsung hingga 31 Maret 2020 mendatang.

Dalam proses Sensus Penduduk 2020 ini, Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan dua tahapan, yaitu tahapan online dan wawancara.

Sebelum melakukan pengisian data secara online, perlu mempersiapkan dokumen pribadi berupa, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Nikah/Cerai atau Akta Kematian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut cara pengisian Sensus Penduduk 2020 online yang bisa dilakukan secara mandiri baik menggunakan PC maupun Android :

  1. Masuk ke laman sensus.bps.go.id. Pengisian sensus penduduk secara online HANYA dilakukan menggunakan situs resmi BPS.
  2. Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). NIK di KTP dan nomor KK dibutuhkan untuk integrasi data menuju Satu Data Indonesia.
  3. Klik kotak kosong pada Chaptcha lalu klik “Cek Keberadaan”
  4. Jika pertama kali mengakses SP Online, buatlah kata sandi dan pilih pertanyaan keamanan lalu klik “Buat Password”
  5. Masukan kata sandi yang telah dibuat, lalu klik “Masuk”
  6. Bacalah panduan awal mengenai pengisian SP Online, lalu klik “Mulai Mengisi”
  7. Pilihlah bahasa yang paling dikuasai.
  8. Ikuti petunjuk yang ada dan jawablah seluruh pertanyaan dengan jujur dan sebenar-benarnya.
  9. Setelah mengisi seluruh pertanyaan, klik tombol “Kirim”
  10. Unduh atau kirim bukti pengisian ke email anda dengan mengisikan alamat email yang masih aktif.

Dalam sensus penduduk seluruh data yang diisi dijamin kerahasiaannya oleh undang-undang.

Bagi yang ingin mengajukan pertanyaan lebih lanjut bisa menghubungi Call Center BPS (021) 3452550. Selain itu bisa pula melakukan panggilan ke 20 nomor Whatsapp BPS, yakni 0811 851 9801 s.d 0811 851 9820.(gfl)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Oknum Anggota Polres Tanjab Barat Dipecat
Sengketa 4 Pulau Aceh ke Sumut Diambil Alih Presiden Prabowo
Minibus Kecelakaaan di Jalan WKS, Satu Penumpang Meninggal Dunia
Bupati Anwar Sadat : Jangan Ada Polemik Usai Kesepakatan 20 Persen PT Ratna Seruni dan Poktan
Respon Keluhan Warga Wabup Katamso Tinjau Perbaikan Jembatan di Desa Kemuning
Sipropam Polres Tanjabbar Goro dan Baksos di Masjid Raya Al-Muttaqin Kuala Tungkal
Wagub Abdullah Sani Hadiri Haflah Akhirussanah dan Milad ke 14 Ponpes Ummul Masakin
Kasat Polairud dan Kasat Lantas Polres Tanjab Barat Kenal Pamit
Berita ini 510 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 10:56 WIB

Oknum Anggota Polres Tanjab Barat Dipecat

Minggu, 15 Juni 2025 - 19:48 WIB

Minibus Kecelakaaan di Jalan WKS, Satu Penumpang Meninggal Dunia

Minggu, 15 Juni 2025 - 11:46 WIB

Bupati Anwar Sadat : Jangan Ada Polemik Usai Kesepakatan 20 Persen PT Ratna Seruni dan Poktan

Minggu, 15 Juni 2025 - 11:27 WIB

Respon Keluhan Warga Wabup Katamso Tinjau Perbaikan Jembatan di Desa Kemuning

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:55 WIB

Sipropam Polres Tanjabbar Goro dan Baksos di Masjid Raya Al-Muttaqin Kuala Tungkal

Berita Terbaru

Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S. I. K., M. M Coret Foto Oknum Anggota Polri PTDH dengan Spidol Tinta Merah (LT)

Berita

Oknum Anggota Polres Tanjab Barat Dipecat

Selasa, 17 Jun 2025 - 10:56 WIB