KUALA TUNGKAL – Sensus Penduduk 2020 yang dilakukan secara online telah dimulai sejak 15 Februari dan akan berlangsung hingga 31 Maret 2020 mendatang.
Dalam proses Sensus Penduduk 2020 ini, Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan dua tahapan, yaitu tahapan online dan wawancara.
Sebelum melakukan pengisian data secara online, perlu mempersiapkan dokumen pribadi berupa, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Nikah/Cerai atau Akta Kematian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut cara pengisian Sensus Penduduk 2020 online yang bisa dilakukan secara mandiri baik menggunakan PC maupun Android :
- Masuk ke laman sensus.bps.go.id. Pengisian sensus penduduk secara online HANYA dilakukan menggunakan situs resmi BPS.
- Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). NIK di KTP dan nomor KK dibutuhkan untuk integrasi data menuju Satu Data Indonesia.
- Klik kotak kosong pada Chaptcha lalu klik “Cek Keberadaan”
- Jika pertama kali mengakses SP Online, buatlah kata sandi dan pilih pertanyaan keamanan lalu klik “Buat Password”
- Masukan kata sandi yang telah dibuat, lalu klik “Masuk”
- Bacalah panduan awal mengenai pengisian SP Online, lalu klik “Mulai Mengisi”
- Pilihlah bahasa yang paling dikuasai.
- Ikuti petunjuk yang ada dan jawablah seluruh pertanyaan dengan jujur dan sebenar-benarnya.
- Setelah mengisi seluruh pertanyaan, klik tombol “Kirim”
- Unduh atau kirim bukti pengisian ke email anda dengan mengisikan alamat email yang masih aktif.
Dalam sensus penduduk seluruh data yang diisi dijamin kerahasiaannya oleh undang-undang.
Bagi yang ingin mengajukan pertanyaan lebih lanjut bisa menghubungi Call Center BPS (021) 3452550. Selain itu bisa pula melakukan panggilan ke 20 nomor Whatsapp BPS, yakni 0811 851 9801 s.d 0811 851 9820.(gfl)