Dirreskrimsus menambahkan, pihaknya tadi juga melakukan pengukuran 1 pouch Minyakita menggunakan alat ukur volume dengan hasil Pas (sesuai yang terkandung pada label kemasan yaitu 1.000 ML/1 Liter) di PT. Kurnia Tunggal Nugraha (Produsen Minyakita) yang beralamat di Rt. 12 Dusun Bengkoang Berlayar Desa Talang Duku Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi.
“Untuk produksi Minyakita perhari di PT KTN sebanyak kurang lebih 2.500 Dus, dan Ambang batas toleransi yaitu 985 ML (kurang 15 ML dari 1.000 Ml/ 1 Liter) perKemasan Botol maupun Pouch/plastik,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasakan hasil pengukuran menggunakan alat ukur volume terhadap Minyakita yang diproduksi oleh PT. Kurnia Tunggal Nugraha (KTN), isi volume Minyakita Kemasan Pouch/plastik sesuai yang terkandung pada label kemasan yaitu 1.000 ML/1 Liter. (Viryzha
Penulis : Viryzha
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal
Halaman : 1 2