Adapun ketentuan pengangkatan kepala daerah menurut Undang-undang sebagai berikut:
Kepala Daerah Provinsi (Gubernur)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Daerah Provinsi diangkat langsung oleh Presiden dari dua sampai empat orang calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
Kepala Daerah Kabupaten/Kota (Bupati/Walikota)
Kepala Daerah Kabupaten (kota besar) diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dari minimal dua dan maksimal empat orang calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Desa (kota kecil).
Kepala Daerah Desa (Kades)
Kepala Daerah Desa (kota kecil) diangkat oleh Kepala Daerah Provinsi dari minimal dua dan maksimal empat orang calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Desa (kota kecil).
Kepala Daerah Istimewa
Kepala Daerah Istimewa diangkat oleh Presiden dari keturunan keluarga yang berkuasa di daerah, dengan syarat-syarat kecakapan, kejujuran dan kesetiaan, serta adat istiadat di daerah itu.
Untuk daerah istimewa dapat diangkat seorang wakil Kepala Daerah oleh Presiden dengan mengikuti syarat-syarat di atas. Wakil Kepala Daerah Istimewa adalah anggota dari Dewan Pemerintah Daerah.
Editor : Lintastungkal
Sumber Berita : Detik.com
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya