Periode 2004 hingga Sekarang
Periode 2004-2014
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah kemudian diganti dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-undang ini mengalami dua kali perubahan dan pada akhirnya perubahan terakhir tanggal 28 april 2008. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya telah mengadaptasi Amandemen ke-4 (1999-2002) UUD 1945 khususnya Pasal 18 ayat 4, yakni:
Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.
Pada tahun inilah, Pilkada untuk pertama kali diselenggarakan secara demokratis oleh rakyat.
Sebelumnya pemilihan gubernur, bupati, dan walikota beserta wakil-wakilnya dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pada tanggal 28 April 2008. Presiden saat itu, Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan UU Nomor 12 tahun 2008 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang ini, setiap orang yang mencalonkan diri tidak harus bergabung atau masuk ke partai politik terlebih dahulu.
Kemudian pada 30 September 2014, SBY mengesahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Akan tetapi, undang-undang tersebut mendapat penolakan yang luas oleh publik. Atas penolakan tersebut maka SBY menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Selanjutnya pada tanggal 2 Oktober 2014 atas persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan pemerintah kemudian disahkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Editor : Lintastungkal
Sumber Berita : Detik.com
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya