LINTASTUNGKAL.COM, KUALA TUNGKAL – Sebanyak 14 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas II B Kuala Tungkal diusulkan mendapat remisi khusus (RK I) dalam perayaan Natal 2018.
Usulan remisi natal itu khusus diberikan kepada narapidana beragama Kristen dan Katolik sebanyak 14 orang tersebut.
Kepala Rutan Kelas II B Kuala Tungkal, Imam Siswoyo, Bc.IP, SH melalui Kasi Binadik dan Giatja, Hazzuwann Affandi, SH mengatakan pemberian remisi masih bersifat usulan ke Kementrian Hukum dan HAM.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, hingga saat ini pihaknya masih menunggu SK dari Kementrian Hukum dan HAM terkait usulan tersebut.
“Remisi atau pemotongan masa tahanan yang kita usulkan beragam. Ada yang diusulkan mendapat remisi 1 bulan dan ada yang 1 bulan 15 hari,” ungkap Hazzuwan Affandi, Selasa (11/12/18).
Dijelaskannya, usulan mendapat remisi 1 bulan sebanyak 12 orang. Dan usulan remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 2 orang.
Ia berharap pemberian remisi memacu narapidana lain untuk berkelakuan baik. Sebab kelakuan baik merupakan salah satu syarat agar narapidana mendapat remisi.
“Intinya mereka harus punya komitmen kuat untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” pungkasnya.
Editor : Tim Redaksi