KUALA TUNGKAL – Pemerintah Arab Saudi Tahun 2022 ini sudah memperbolehkan Jemaah Umrah melaksanakan Ibadah. Tetapi selain syarat Dokumen bebas Covid-19, para Jemaah Umrah juga diwajibkan melampirkan BPJS Kesehatan untuk melaksakan Ibadah di Makkah Al Mukarramah.
“Di Tahun ini ada persyaratan terbaru yakni melampirkan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk menunaikan Ibadah Umrah di Tanah Suci Makkah,” ungkap Kasi Penyelanggara Haji dan Umrah Kemenag Tanjung Jabung Barat Hendra Kasuma, Selasa (8/3/22).
Hendra menjelaskan, selain vaksinasi dan dokumen bebas Covid-19, Jemaah juga diwajibkan melampirkan BPJS Kesehatan yang di Uploda di Sistem Komputerisasi Pengolahan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) sebagai syarat berangkat Umrah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hendra menambahkan, sementara untuk Ibadah Haji pihak Kementeriaan Agama (Kemenag) masih menunggu instruksi dari Pemerintah pusat terkait persyaratan terbaru berangkat melaksanakan Ibadah Haji.
“Kalau pelaksanaan Ibadah Haji ini belum ditentukan seperti apa skemanya. Kita fokus dulu untuk keberangkatan Umrah. Bisa jadi untuk berangkat Haji seperti Umrah yang diwajibkan melampirkan BPJS Kesehatan,” tukasnya.(Bas)