LINTASTUNGKAL.COM, KUALA TUNGKAL – Pemerintah melalui Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan melaksanakan rekrutmen tahap pertama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2019 sebanyak 150 ribu formasi.
Hal itu dibenarkan Kepala BKPSDM Kabupaten Tanjab Barat Drs. Encep Jarkasih. Itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K sekaligus rencana pengadaan P3K tahap I tahun 2019 yang telah disosialisasikan oleh Menpan di Batam kemarin.
Encep menjelaskan serentah seluruh Indonesia untuk rekrutmen tahap pertama P3K ini dikhususkan untuk eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Formasinya guru/dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian yang memenuhi syarat,” kata Encep Jarkasih di BKPSDM Kabupaten Tanjab Barat, Senin (28/01/19).
Sedangkan untuk tahap kedua, lanjut Encep rekrutmen PPPK akan dibuka untuk formasi umum dan teknis lainnya.
“Pengadaan PPPK sama halnya seperti proses pengadaan CPNS, Rekrutmen P3K Gunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Portal SSCASN dan wawancara,” jelasnya.
Ditambahkannya menurut rencana Februari 2019 ini dumuali rekrutmennya, namun berdasarkan Rapat Koordinasi (Rakor) P3K di Batam, Rabu (23/01/19) ada usulan beberapa daerah yang meminta penundaan.
“Jadi kita masih menunggu keputusan dari Menpan berdasarkan Rakor kemarin. Yang jelas rekrutmen PPPK ini prinsipnya dilakukan secara bertahap,” ujarnya.
Syarat batas usia minimal peserta PPPK adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar.
“Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun, jadi yang merminat atau masuk kretria bersiaplah,” pungkasnya.
Editor : Tim Redaksi