YTUBE
Sebelum Ditangkap, Wanita Pelaku Curanmor Ini Sempat Melarikan Diri Ke Sumbar Rute Festival Arakan Sahur Ramadhan 1444 H Pulang Lebih Awal, Ini Jam Kerja ASn dan PPPK Selama Ramadhan 1444 H/2023M Marhaban Ya Ramadhan, Ini 20 Link Twibbon Ramadan 2023 Kapolres Kerinci bersama Wali Kota Sidak Stabilitas Harga Pangan, Beberapa Bapok Ada yang Naik

Home / Berita

Kamis, 15 Desember 2022 - 10:01 WIB

BPOM Inhu Perkuatan Sinergitas Pengawasan Peredaran Terasi Mengandung Bahan Berbahaya Rhodamin B

BPOM Inhu Perkuatan Sinergitas Pengawasan Peredaran Terasi Mengandung Bahan Berbahaya Rhodamin B. FOTO : BPOM INHU/ASYD

BPOM Inhu Perkuatan Sinergitas Pengawasan Peredaran Terasi Mengandung Bahan Berbahaya Rhodamin B. FOTO : BPOM INHU/ASYD

INHU – Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melakukan kegiatan Perkuatan Sinergitas Peredaran Terasi Mengandung Bahan Berbahaya Rhodamin B, di Aula Dinas Kesehatan setempat, Rabu (14/12/22).

Kepala BPOM Kabupaten Inhu Emi Amalia, S.Farm, APT., M.Sc mengatakan, bahaya pada pangan dapat timbul dari 3 cemaran yaitu cemaran biologis, kimia, dan fisik.

Menurutnya cemaran kimia dapat timbul dari pangan yang diproduksi menggunakan bahan berbahaya, seperti pewarna tekstil Rhodamin B yang memberikan warna merah cerah.

BACA JUGA :  Kapolres Kerinci bersama Wali Kota Sidak Stabilitas Harga Pangan, Beberapa Bapok Ada yang Naik

“Berdasarkan hasil pengawasan BPOM di Kabupaten Inhu masih ditemukan adanya penyalahgunaan bahan berbahaya rhodamin B pada terasi yang diproduksi dan beredar di Indragiri Hilir dan sekitarnya,” ujarnya.

Terasi ini sudah menjadi salah satu bahan baku yang dikonsumsi pada kehidupan sehari-hari, misalnya pada sambal, dan olahan pangan lainnya.

Emi Amalia menegaskan Rhodamin B merupakan zat warna tertentu yang dinyatakan sebagai Bahan Berbahaya dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 239/ Men.Kes/ Per/ V/ 85. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 136 ayat b pada Undang-Undang Nomor 18  Tahun 2012 tentang Pangan, sanksi terhadap produsen yang memproduksi pangan yang mengandung bahan berbahaya adalah pidana paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

BACA JUGA :  Ada 2 Wanita Dibawa Polisi dalam Pengerbekan di Basecamp Garuda 1

“Berbahaya Rhodamin B ini dapat membahayakan kesehatan manusia dan menimbulkan penyakit-penyakit degeneratif seperti kanker hati, pembesaran hati, pembesaran ginjal, dan gangguan fisiologis tubuh apabila digunakan dalam obat, makanan, dan kosmetika,” sebutnya.

Lanjut Halaman Berikutnya……….

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Danrem 042/Gapu Pantau Tes Kesamaptaan Jasmani Calon Tamtama PK TNI-AD 2021

Berita

Ini Nama-nama Calon PPK Tanjab Timur yang Lulus Seleksi Tertulis

Berita

Kodim 0419/Tanjab Akan Rekrut Komcad Matra Darat Tahun 2020

Berita

Polres Tanjab Barat Gelar Pembuatan Pupuk Kompos Serentak di 50 Desa

Berita

Kasrem 042/Gapu Tinjau Vaksinasi Serentak di Puskesmas Jambi Selatan

Berita

Mengisi Libur, Kapolres dan Kades Makmur Jaya Olah Pupuk Kompos

Berita

Polisi Kembali Amankan Pelaku Pembakar Lahan

Berita

Info dari PLN : Hari Ini Ada Pemadaman Listrik Untuk 4 Kecamatan Ini