YTUBE
THR dan Gaji Ke-13 PNS 2023 Kapan Cair? Ini Penjelasannya Ini Nama Pejabat yang Lulus Administrasi Seleksi Terbuka 4 Kepala OPD Pemkot Jambi Tiga Pelaku Terlibat Penganiayaan Wartawan di Jambi Menyerahkan Diri Polisi Cuti Bersama Lebaran 2023 Ditambah, Asyik Bisa Lebih Lama Liburan Bersama Cucu Ini 9 Poin Himbauan Bupati Tanjab Barat Terkait Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriyah

Home / Berita

Kamis, 15 Desember 2022 - 09:01 WIB

BPOM Inhu Temukan Peredaran Terasi Mengandung Bahan Berbahaya Rhodamin B

BPOM Inhil Temukan Peredaran Terasi Mengandung Bahan Berbahaya Rhodamin B. FOTO : BPOM Inhil

BPOM Inhil Temukan Peredaran Terasi Mengandung Bahan Berbahaya Rhodamin B. FOTO : BPOM Inhil

INHU – Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) temukan Peredaran Terasi Mengandung Bahan Berbahaya Rhodamin B.

Hal itu diungkapkan Kepala BPOM Kabupaten Inhu Emi Amalia, S.Farm, APT., M.Sc di Dinas Kesehatan Inhil, Rabu (14/12/22).

“Berdasarkan hasil pengawasan BPOM di Kabupaten Inhu masih ditemukan adanya penyalahgunaan bahan berbahaya rhodamin B pada terasi yang diproduksi dan beredar di Indragiri Hilir dan sekitarnya,” ujarnya.

Dikatakan Emi, Terasi ini sudah menjadi salah satu bahan baku yang dikonsumsi pada kehidupan sehari-hari, misalnya pada sambal, dan olahan pangan lainnya.

BACA JUGA :  Malam Puasa Keempat Ribuan Warga Kuala Tungkal Turun ke Jalan

Emi Amalia menegaskan Rhodamin B merupakan zat warna tertentu yang dinyatakan sebagai Bahan Berbahaya dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 239/ Men.Kes/ Per/ V/ 85. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 136 ayat b pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sanksi terhadap produsen yang memproduksi pangan yang mengandung bahan berbahaya adalah pidana paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

“Berbahaya Rhodamin B ini dapat membahayakan kesehatan manusia dan menimbulkan penyakit-penyakit degeneratif seperti kanker hati, pembesaran hati, pembesaran ginjal, dan gangguan fisiologis tubuh apabila digunakan dalam obat, makanan, dan kosmetika,” sebutnya.

BACA JUGA :  Tari Nyimah Parit dan Gurindam Tradisi di Kemeriahan Gelaran Arakan Sahur

Sambungn Emi, Rhodamin B merupakan pewarna tekstil yang memberikan warna merah cerah. Cemaran kimia Rodamin B sangat berbahaya.

Selanjutnya, BPOM menghimbau agar masyarakat melakukan Cek KLIK (cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa) pada produk obat dan makanan sebelum dikonsumsi.

“BPOM hadir dalam memberikan informasi Obat dan Makanan untuk mewujudkan konsumen yang cerdas dan berdaya dalam memilih dan mengonsumsi Obat dan Makanan yang aman, berkhasiat/bermanfaat, dan bermutu,” pungkasnya.(Syd)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Pohon Timpa Jaringan PLN, Listrik Kota Kuala Tungkal Mati Total

Berita

Sudahkah Anda Sensus Penduduk 2020 Online, Hari Ini Terakhir

Berita

Viral Warung Ambrol Pengunjung Blepotan Masuk ke Got, Netizen Bilang Begini

Berita

Danrem 042/Gapu Ikuti Rapim TNI AD 2023

Berita

Faizal Riza Angkat Bicara Terkait Mobnas Seretariat DPRD Jambi yang Alami Kecelakaan

Berita

Esok, Safrial Akan Kembalikan Formulir Penjaringan Cagub Partai Demokrat dan NasDem, Lanjut Daftar ke PKS

Berita

Polri dan TNI AL Razia Kapal Asing Masuk Perairan Tanjabbar

Berita

Satgas Pamtas Yonif 131/Brs Patroli Cek Patok Batas RI-PNG