INHU – Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) temukan Peredaran Terasi Mengandung Bahan Berbahaya Rhodamin B.
Hal itu diungkapkan Kepala BPOM Kabupaten Inhu Emi Amalia, S.Farm, APT., M.Sc di Dinas Kesehatan Inhil, Rabu (14/12/22).
“Berdasarkan hasil pengawasan BPOM di Kabupaten Inhu masih ditemukan adanya penyalahgunaan bahan berbahaya rhodamin B pada terasi yang diproduksi dan beredar di Indragiri Hilir dan sekitarnya,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Emi, Terasi ini sudah menjadi salah satu bahan baku yang dikonsumsi pada kehidupan sehari-hari, misalnya pada sambal, dan olahan pangan lainnya.
Emi Amalia menegaskan Rhodamin B merupakan zat warna tertentu yang dinyatakan sebagai Bahan Berbahaya dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 239/ Men.Kes/ Per/ V/ 85. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 136 ayat b pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sanksi terhadap produsen yang memproduksi pangan yang mengandung bahan berbahaya adalah pidana paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
“Berbahaya Rhodamin B ini dapat membahayakan kesehatan manusia dan menimbulkan penyakit-penyakit degeneratif seperti kanker hati, pembesaran hati, pembesaran ginjal, dan gangguan fisiologis tubuh apabila digunakan dalam obat, makanan, dan kosmetika,” sebutnya.
Sambungn Emi, Rhodamin B merupakan pewarna tekstil yang memberikan warna merah cerah. Cemaran kimia Rodamin B sangat berbahaya.
Selanjutnya, BPOM menghimbau agar masyarakat melakukan Cek KLIK (cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa) pada produk obat dan makanan sebelum dikonsumsi.
“BPOM hadir dalam memberikan informasi Obat dan Makanan untuk mewujudkan konsumen yang cerdas dan berdaya dalam memilih dan mengonsumsi Obat dan Makanan yang aman, berkhasiat/bermanfaat, dan bermutu,” pungkasnya.(Syd)