Buka Sosialisasi Peraturan Daerah Lingkup Pemerintah Desa, Ini Pesan Sekda ke Kades

- Editor

Senin, 9 Desember 2019 - 23:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Sekdakab Tanjab Barat Ir. H. Agus Sanusi

FOTO : Sekdakab Tanjab Barat Ir. H. Agus Sanusi

KUALA TUNGKAL – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Lingkup Pemerintah Desa.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekdakab Tanjab Barat Ir. H. Agus Sanusi di Gedung Pola Kantor Bupati, Senin (09/12/19).

Sosialisasi diikuti Camat se Tanjung Jabung Barat mewakili kepala desa perangkat desa badan pengurus badan usaha milik desa se Kabupaten Tanjung Jabung Barat serta unsur terkait lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris Daerah Agus Sanusi dalam sambutannya mengatakan mensosialisasikan produk hukum daerah telah ditetapkan dan diundangkan merupakan kewajiban Pemerintah Daerah.

“Semoga kedepan setiap produk hukum di daerah yang telah ditetapkan dan diundangkan untuk daerah sosialisasikan dengan baik kepada seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat luas,” ujar Sekda.

Lebih lanjut Sekda menyampaikan, BPD perangkat desa dan Bumdes sebagaimana telah diatur dalam peraturan daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat ikut berperan aktif untuk menyukseskan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa.

“Maka dari pada itu sosialisasi ini penting kita laksanakan demi terwujudnya desa yang maju dan mandiri. Desa maju, Kabupaten maju,” tuturnya.

“Selain dari yang telah saya Sebutkan diatas Saya minta kepada para kepala desa dalam menyusun RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa untuk selalu mencermati arah pembangunan daerah Kabupaten, agar pembangunan yang dilaksanakan kabupaten dan desa dapat saling bersinergi untuk mempercepat pencapaian tujuan pembangunan kita” tambahnya.

Kadis PMD Noor Setyo Budi mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk menselaraskan pemahaman camat, kades, perangkat desa dan Bumdes dalam pembuatan dokumen yang mengacu pada peraturan daerah Kabupate Tanjab barat seperti pengangkatan dan pemberhentian perangkat Daerah.

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Berita Terkait

Rincian Kebutuhan Formasi CPNS 2023 dan PPPK dari Pusat Hingga Daerah
Pengesahan RTRW Dianggap Merugikan, Wabup Hairan : Pemerintah Daerah akan Sampaikan Sanggahan
Paripurna Penyampaian Hasil Kerja Pansus dan Pendapat Akhir Bupati Terhadap LKPJ TA 2022
Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Monitoring dan Evaluasi Pasca Lomba Desa, Sekda : Tanjabbar Butuh Dukungan Pemprov dan Pusat
Wakil Bupati Tanjab Barat Hadiri Puncak Peringatan Hari Otonomi Daerah di Makassar
Bupati Tanjab Barat Pimpin Apel Besar ASN Pasca Cuti Bersama Idul Fitri
ASN Tambah Libur Pasca Cuti Bersama Tanpa Izin, Sekda : Disanksi Sesuai PP 94
Penghormatan, Bupati Anwar Sadat Pimpin Upacara Pelepasan Jenazah Tony Ermawan Putra
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 31 Mei 2023 - 11:59 WIB

Usai Dipecat dari Polri, Teddy Minahasa Ajukan Banding

Sabtu, 27 Mei 2023 - 01:27 WIB

Mahfud Sebut Kasus Menjerat Johnny Plate Akibat Mangkrangnya 985 Tower BTS 4G, Bukan Politisasi Hukum

Sabtu, 20 Mei 2023 - 19:53 WIB

Jokowi Tunjuk Mahfud MD Gantikan Menkominfo Johnny G Plate

Jumat, 19 Mei 2023 - 18:30 WIB

Polisi Pastikan Tilang Manual Dilakukan Bukan dengan Razia, Lantas Seperti Apa?

Senin, 8 Mei 2023 - 01:16 WIB

Tinjau 91 Command Center, Kapolri dan Panglima TNI Pastikan Kesiapan Personel Jelang KTT ASEAN

Sabtu, 6 Mei 2023 - 20:47 WIB

KMP Royce 1 Terbakar di Alur Penyeberangan Merak ke Bakauheni

Jumat, 5 Mei 2023 - 12:18 WIB

Presiden Jokowi Tinjau Pasar dan Sejumlah Ruas Jalan di Lampung

Jumat, 5 Mei 2023 - 00:19 WIB

Syukuran HBP Ke-59, Menkumham: Pemasyarakatan Berkomitmen Jawab Berbagai Tantangan

Berita Terbaru

23 Narapidana di Lapas Jambi terima Remisi Khusus Waisak. FOTO : Humas

Provinsi Jambi

23 Narapidana di Lapas Jambi Terima Remisi Khusus Waisak

Senin, 5 Jun 2023 - 12:44 WIB