KUALA TUNGKAL – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Lingkup Pemerintah Desa.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekdakab Tanjab Barat Ir. H. Agus Sanusi di Gedung Pola Kantor Bupati, Senin (09/12/19).
Sosialisasi diikuti Camat se Tanjung Jabung Barat mewakili kepala desa perangkat desa badan pengurus badan usaha milik desa se Kabupaten Tanjung Jabung Barat serta unsur terkait lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris Daerah Agus Sanusi dalam sambutannya mengatakan mensosialisasikan produk hukum daerah telah ditetapkan dan diundangkan merupakan kewajiban Pemerintah Daerah.
“Semoga kedepan setiap produk hukum di daerah yang telah ditetapkan dan diundangkan untuk daerah sosialisasikan dengan baik kepada seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat luas,” ujar Sekda.
Lebih lanjut Sekda menyampaikan, BPD perangkat desa dan Bumdes sebagaimana telah diatur dalam peraturan daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat ikut berperan aktif untuk menyukseskan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa.
“Maka dari pada itu sosialisasi ini penting kita laksanakan demi terwujudnya desa yang maju dan mandiri. Desa maju, Kabupaten maju,” tuturnya.
“Selain dari yang telah saya Sebutkan diatas Saya minta kepada para kepala desa dalam menyusun RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa untuk selalu mencermati arah pembangunan daerah Kabupaten, agar pembangunan yang dilaksanakan kabupaten dan desa dapat saling bersinergi untuk mempercepat pencapaian tujuan pembangunan kita” tambahnya.
Kadis PMD Noor Setyo Budi mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk menselaraskan pemahaman camat, kades, perangkat desa dan Bumdes dalam pembuatan dokumen yang mengacu pada peraturan daerah Kabupate Tanjab barat seperti pengangkatan dan pemberhentian perangkat Daerah.