KUALA TUNGKAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat terpaksa menunda agenda Pelantikan 402 Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 13 Kecamatan se-Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang sedianya akan dilaksanakan serentak pada Minggu (22/03/20) kemarin.
Penundaa ini pun dengan batas waktu yang belum ditentukan hingga kapan.
“Pelantikan PPS ditunda sampai ada petunjuk selanjutnya dari KPU Provinsi dan KPU RI,” kata Ketua KPU Tanjab Barat Hairuddin, S.Sos usai menggelar rapat bersama instansi terkait di Kantor KPU, Mingggu (22/03/20) siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Hairuddin, penundaan pelantikan anggota PPS itu mengacu pada Keputusan KPU RI Nomor 179 Tahun 2020 dan SE KPU RI Nomor 8 Tahun 2020 tertanggal 22 Maret 2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Kemudian memerhatikan hasil koordinasi dengan Bawaslu dan Kepolisian. Selain itu memperhatikan azas kepatuhan terhadap otoritas Hal ini sebagai upaya pencegahan penyebaran serta mengurangi resiko penularan virus corona (Covid 19),” kata Hairuddin.
Ia menambahkan, dengan adanya penundaan pelantikan PPS tersebut merupakan bagian dari ikhtiar dalam upaya mengutamakan dan menghindari mudharat daripada mencari maslahat meskipun semua persiapan sudah rampung.
“Penundaan ini bukan hanya terjadi di Kabupaten Tanjab Barat saja melainkan semua daerah yang melaksanakan pemilihan,” jelasnya.
Tampak hadir dalam Rapat seluruh Komisioner KPU Tanjab Barat, Sekretaris KPU Sutrisno, SAP, Kasat Intelkam IPTU Edi Purnawan, SH, Panit I Iktekam Bidpol BRIPKA Haris Fadillah, Komisioner Bawaslu Dr. Mohd. Yasin, S.HI, MH dan Staf Sekretariat KPU.(*)