Bupati Safrial Buka Latsar CPNS Golongan III Kabupaten Tanjab Barat

- Redaksi

Senin, 30 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Bupati Tanjab Barat H. Safrial Menyemat Tanda Peserta Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Gol III Umum 2019 di Hotel Rivoli, Senin (30/09/19)

FOTO : Bupati Tanjab Barat H. Safrial Menyemat Tanda Peserta Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Gol III Umum 2019 di Hotel Rivoli, Senin (30/09/19)

KUALA TUNGKAL – Bupati Tanjab Barat DR. Ir. H. Safrial, MS membuka kegiatan pelatihan dasar (Latsar) CPNS Golongan III Fomasi Umum Angkatan I tahun 2019 di Hotel Rivoli Kuala Tungkal, Senin (30/08/19).

Bupati Safrial berpesan kepada para peserta Latsar agar betul-betul mengikuti aturan dan petunjuk selama Latsar. Agar mereka nantinya bisa lulus dengan nilai yang sempurna.

Lebih jauh ia menyampaikan selaku abdi negara, para CPNS hendaknya tetap menjaga dan menjunjung tinggi mental serta sikap dan perilaku sesuai aturan sebagai abdi negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak kalah penting, seorang CPNS harus benar-benar memiliki sikap integritas, disiplin dedikasi, serta totalitas dalam mengabdi. Apa lagi, dalam setahun kedepan masih akan dilakukan penilaian apakah mereka layak ditetapkan sebagai PNS atau tidak,” teas Safrial.

Bupati juga meminta kepada CPNS yang asal daerahnya di luar dari Tanjab Barat agar memiliki kesungguhan hati membangun dan mengabdi di Tanjab Barat ini.

Sebab, menurutnya sudah menjadi kewajiban CPNS memilih Tanjab Barat saat mengikuti tes seleksi CPNS kemarin.

“Jadi segala konsekwensi yang berlaku di sini untuk diikuti dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab,” imbuhnya.

Kepala BKPSDM Tanjab Barat Encep Jarkasih mengungkapkan Latsar Angkatan Petama 2019 ini diikuti oleh 40 CPNS lulus seleksi pada tahun 2018, dengan rincian 15 orang laki-laki dan 25 perempuan.

Lama pelaksanaan Latsar dari tanggal 30 September 2019 sampai dengan 28 November 2019 atau kurang lebih selama 51 hari dimana 21 hari merupakan pembelajaran secara partikel dan 30 hari non partikel atau aktualisasi ditempat kerja.

Encep menambahkan, latar belakang pendidikan peserta latsar sebagian besar berasal dari tenaga pendidik/guru dan medis (dokter/perawat).

Dasar hukum Latsar adalah UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Peraturan LAN No 25 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III dan Izin Prinsip dari BPSRM Provinsi Jambi.

Dimana Calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan yaitu lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani.

“Latsar bersifat mengikat bagi CPNS yang ingin lolos menjadi PNS,” jelasnya.

Hadir dalam kesempatan itu, Seretaris Badan Pengembangan Sumbrr Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jambi, DR. H. Zarmaili, MM, Kepala Badan Pengembangan Sumer Daya Manusia (BPSDM) Encep Jarkasih dan Kepala OPD.

Editor : Tim Redaksi

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Refleksi Capaian Pembangunan 2 Tahun UAS-HAIRAN
Ini Personil Basarnas Jambi yang Pertama Kali Tiba di Lokasi Heli Polda Jambi Mendarat Darurat di Kerinci
Turki Dilanda Gempa, 20 Mahasiswa Asal Jambi Dalam Kondisi Aman
Rusdi Hartono Lantikan 178 Bintara Polri di SPN Polda Jambi
Kerumunan Warga Ganggu Proses Pemadaman Bupati Imbau Tinggalkan Kebiasaan Itu
Penjelasan Pengamat Hukum dan Kriminolog UI Terkait Pembebasan Napi Korupsi
Mantap! Briket Pelepah Pinang Rengas Lestasi Desa Teluk Kulbi Resmi Kantongi HKI
Rumah Tuo Bangunan Kayu Berumur 300 Tahun di Jangkat Ini Pernah Diteliti Wisatawan Swiss
Berita ini 192 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Februari 2023 - 12:28 WIB

Refleksi Capaian Pembangunan 2 Tahun UAS-HAIRAN

Jumat, 24 Februari 2023 - 14:22 WIB

Ini Personil Basarnas Jambi yang Pertama Kali Tiba di Lokasi Heli Polda Jambi Mendarat Darurat di Kerinci

Minggu, 12 Februari 2023 - 20:02 WIB

Turki Dilanda Gempa, 20 Mahasiswa Asal Jambi Dalam Kondisi Aman

Rabu, 21 Desember 2022 - 20:35 WIB

Rusdi Hartono Lantikan 178 Bintara Polri di SPN Polda Jambi

Jumat, 21 Oktober 2022 - 12:00 WIB

Kerumunan Warga Ganggu Proses Pemadaman Bupati Imbau Tinggalkan Kebiasaan Itu

Rabu, 7 September 2022 - 14:41 WIB

Penjelasan Pengamat Hukum dan Kriminolog UI Terkait Pembebasan Napi Korupsi

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 07:57 WIB

Mantap! Briket Pelepah Pinang Rengas Lestasi Desa Teluk Kulbi Resmi Kantongi HKI

Senin, 27 Juni 2022 - 00:21 WIB

Rumah Tuo Bangunan Kayu Berumur 300 Tahun di Jangkat Ini Pernah Diteliti Wisatawan Swiss

Berita Terbaru