LINTASTUNGKAL.COM, JAMBI – Bupati Tanjung Jabung Barat, DR. Ir. H. Safria, MS telah penuhi Klarifikasi LHKPN oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) di ruang Wakil Gubernur Jambi, Senin (05/03/19) kemarin.
Dihadapan sejumlah wartawan, usai menyampaikan klarifikasi Safrial mengungkapkan, bahwa klarifikasi soal harta kekayaan dirinya sebagai kepala daerah memang keharusan stiap periodiknya.
Dirinya pun menjelaskan, bahwa hal pokok yang diklarifikasi oleh KPK kepada dirinya adalah soal transaksi dan sudah clear and clean.
“Hal pokok yang ditanyakan kepada saya, soal transaksi, itu uang sumber dari mana,” jelas Safrial.
Kata Safrial, bahwa sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala daerah, dirinya mempunyai aset pribadi aset tanah, atau perkebunan.
Dirinya sebagai Kepala Daerah tentu wajib melaporkan soal harta kekayaan, dicontohkannya kalau bertambah sumbernya dari mana? Dan kalau berkurang kemana harta itu?.
“Nah itu sudah saya berikan klarifikasi kepada KPK. Kalau soal aset tanah, atau perkebunan itu tidak masalah ya sama KPK, karena sudah lapor duluan,” jelasnya lagi.
Dijelaskannya secara detail, klarifikasi harta kekayaan yang dilakukan oleh KPK, merupakan langkah yang bagus untuk mengingatkan kepala daerah untuk tidak menyalahgunakan jabatan dengan memperkaya diri sendiri.
“Saya mensuport langkah ini, dan saya ingin setiap tahun KPK melakukan ini, agar mengingatkan Kepala Daerah agar tidak lupa diri,” pungkasnya.
Editor : Tim Redaksi