KUALA TUNGKAL – Bupati Tanjab Barat KH. Anwar Sadat sangat menyesalkan acara acara party diskotik, acara “The Class Of 21 Great Party” yang digelar oleh siswa-siswi SMAN 1 Kabupaten Tanjab Barat hingga dibubarkan polisi.
Tak hanya dibubarkan, sejumlah siswa dan panitia acara kemudian digelandang ke Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani pemeriksaan.
Informasi dihimpun Acara digelar di Gedung Balai Pertemuan Kantor Bupati Tanjab Barat itu dibubarkan polisi pada Sabtu (10/4/21) sekitar pukul 23.55 WIB lantaran melanggar prokes bak acara dugem di diskotik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengetahui adanya kejadian itu, Bupati Tanjab Barat, KH. Anwar Sadat langsung ke Mapolres Tanjab Barat untuk memberikan arahan kepada sejumlah siswa dan panitia acara.
Kepada sejulah siswa dan panitia acara, Bupati didampingi Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro mengatakan sangat malu dan menyesalkan kejadian tersebut.
“Kegiatan ini sudah tidak bagus dan sangat memalukan, mana suasananya mau dekat puasa, dan kondisi masih dalam pandemi Covid-19,” ujar Bupati.
Ditegaskan Bupati perbuatan ini bukan merupakan cerminan dari seorang pelajar. Dalam kondisi yang sebentar lagi masuk bulan suci ramadhan. Seorang pelajar tu bukan begitu perbuatannya.
“Ini sangat memalukan,” tegas Bupati.
“Yang berjilbab nampak joget-joget. sekarang di media sosial sudah viral. Semuanya jadi malu. Kapolres malu, Bupati malu. Bupati lebih malu lagi, kalian ngadakan kegiatan itu di gedung Pola Kantor Bupati,” sambung Bupati
Seharusnya melampiaskan kelulusan itu dengan evaluasi, mana nilai yang tidak bagus diperbaiki atau bisa dengan ngadakan syukuran, bukan malah mengadakan pesta-pesta seperti ini.
“Jadikan ini pelajaran. Kalian itu baru tamat sekolah, dak ada pesta-pesta seperti itu. Maka sejak dulu dilarang kumpul-kumpul melampiaskan kelulusan,” tandas Bupati.(*)