KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi melalui Bupati Anwar Sadat memberhentikan dengan hormat 4 (Empat) Kepala Desa atau Kades.
Keempat Kades yang diberhentikan dengan hormat tertuang dalam beberapa Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani langsung oleh Bupati Anwar Sadat dimana sebelumnya Para Kades tersebut telah mengajukan surat pengunduran diri untuk mengikuti Pemilihan Legislatif atau Pileg pada Pemilu serentak 2024.
Berdasarkan beberapa SK yang ditandatangani oleh Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat, selain menetapkan memberhentikan dengan hormat Kades yang mengikuti Pileg juga menetapkan Penjabat Kades di Keempat Kecamatan yang mengundurkan diri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kades yang diberhentikan dengan hormat tersebut yakni Kades Lubuk Bernai Kecamatan Batang Asam Wahyu Amrullah, SH periode 2019-2025 yang diisi Penjabat Kades Saripudiansyah dimana sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Pengandministrasi Pemerintah Kecamatan Batang Asam.
H Tamsir Kades Pematang Lumut Kecamatan Betara Periode 2018-2024 diisi Syaiful Zuhri, S. SE yang sebelumnya Pengawas Kasi Humas dan Pelayanan Umum Kecamatan Betara.
Jayus Kades Purwodadi Kecamatan Tebing Tinggi periode 2018-2024 yang diisi oleh Hartono, S. Pd, SD yang sebelumnya Guru SDN 154/V Purwodadi.
Jondri Robi Kades Merlung Kecamatan Merlung periode 2019-2025 yang diisi oleh Penjabat Kades Puspandi dimana sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pembangunan Kecamatan Merlung.
Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tanjung Jabung Barat Muhammad Natsir saat dikonfirmasi mengatakan, Keempat Kades yang mencalonkan diri di Pemilihan Legislatif itu ada 4 (Empat) Orang dan SK nya sudah selesai semua
“Untuk Serah Terima Jabatan baik itu Kades Pematang Lumut, Lubuk Bernai dan Purwodadi sudah dilaksanakan. Terbaru Kades Merlung Insya Allah Hari Senin nanti info yang kami dapat akan dilangsungkan Sertijab,” beber Muhammad Natsir, Jum’at (29/9/23).
Sehubungan dengan Surat Keputusan sudah disampaikan ke Camat masing-melakukan Sertijab. Dan Penjabat Kades sendiri rata-rata dari Kecamatan.
Lebih lanjut kata Muhammad Natsir, selain beberapa Kepala Desa yang mengundurkan diri untuk mengikuti Pileg, ada juga dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“BPD tersebut BPD Sri Agung dan Kempas Jaya. SK nya juga sudah tinggal lagi pengambilan penomoran untuk disampaikan ke Kecamatan,” sebutnya.(Bas)
Penulis : Abas
Sumber Berita : Lintastungkal