Bupati Tanjabbar Sampaikan Pendapat Atas Keputusan Dewan Terhadap Pembahasan 3 Raperda

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 25 Februari 2020 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Dr. H. Safrial Berjabat Tangan dengan Ketua DPRD Mulyani Siregar, SH usai Menyampaikan Pendapat Pemerintah atas Keptusan Dewan Terhadap Pembahasan 3 Raperda pada rapat paripurna Keempat di Aula Ruang Rapat DPRD, Selasa (25/02/20). FOTO/Humas Setda Tjb.

Bupati Dr. H. Safrial Berjabat Tangan dengan Ketua DPRD Mulyani Siregar, SH usai Menyampaikan Pendapat Pemerintah atas Keptusan Dewan Terhadap Pembahasan 3 Raperda pada rapat paripurna Keempat di Aula Ruang Rapat DPRD, Selasa (25/02/20). FOTO/Humas Setda Tjb.

“Dimana dalam peraturan tersebut tidak mengenal istilah izin pemakaian tanah, tetapi yang ada istilah pemanfaatan tanah yang tidak memerlukan izin dari Bupati melainkan hanya persetujuan Bupati,” jelasnya.

Terkait 2 Raperda yang disahkan menjadi Peraturan Daerah melalui keputusan DPRD, Bupati Tanjung Jabung Barat dalam sambutannya berharap kepada OPD terkait untuk segera menindaklanjuti dengan menyusun petunjuk teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kewenangan Pemerintah Daerah. Dua Perda tersebut meliputi Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tentang penyelenggaraan kearsipan, dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tentang perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk itu kepada perangkat daerah agar segera menindaklanjuti dan mensosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat dan pihak-pihak terkait sehingga terbentuk suatu pemahaman bersama dan pada akhirnya Perda ini dapat berjalan efektif,” tambahnya.

“Semoga produk produk hukum yang dihasilkan mampu mempercepat terwujudnya pembangunan di Daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta daya saing daerah” tambahnya.(hms/bbs)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Tanjab Barat Lantik Asisten I dan Kepala Bapeda
8 Desa di Tanjab Barat Dilakukan Pemilihan Kades Pergantian Antar Waktu
BKPSDM Tanjab Barat Gelar Bimtek Pengelola Pengaduan Publik
Daftar 10 Nama Yang Mendapat Status Pahlawan Nasional Ditetapkan Prabowo
Ini Kuota Haji Setiap Provinsi Tahun 2026, Jambi Dapat Jatah 3.276 Jamaah
Sekda Tanjab Barat Lantik 52 Pejabat Administrator dan Pengawas, Berikut Nama-Namanya
Kemenkeu Tegaskan Single Salary PNS Belum Siap Diterapkan, Perencanaan Belum Matang!
Pemkab dan DPRD Tanjab Barat Sepakati Usulan Pembagian Saham PI 10 Persen ke Pemprov Jambi Segini
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:14 WIB

Bupati Tanjab Barat Lantik Asisten I dan Kepala Bapeda

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:12 WIB

8 Desa di Tanjab Barat Dilakukan Pemilihan Kades Pergantian Antar Waktu

Rabu, 19 November 2025 - 18:42 WIB

BKPSDM Tanjab Barat Gelar Bimtek Pengelola Pengaduan Publik

Senin, 10 November 2025 - 19:04 WIB

Daftar 10 Nama Yang Mendapat Status Pahlawan Nasional Ditetapkan Prabowo

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:31 WIB

Ini Kuota Haji Setiap Provinsi Tahun 2026, Jambi Dapat Jatah 3.276 Jamaah

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB