LINTASTUNGKAL.COM, KUALA TUNGKAL – Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat, Kejaksaan Negeri Tanjab Barat dan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal komitmen besinergi untuk memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjab Barat AKBP. ADG Sinaga, S.IK disela-sela menghadiri acara Pemusnahan Barang Bukti di Kantor Kejari Tanjab Barat, Senin (13/11/18) kemarin.
Menurut Kapolres apa yang dimusnakhan dari 88 kasus didominasi oleh kasus Narkoba di Kejari hari ini merupakan buah hasil sinergisitas Crimilan Justice System Tanjab Barat dalam memerangi peredaran gelap narkoba telah berjalan.
Selain itu lanjut ADG Sinaga, untuk menangani peredaran gelap narkoba di Tanjab Barat memang dibutuhkan keterlibatan semua pihak. Pemkab dan masyarakat.
“Pemkab Tanjab Barat dan aparat terbawah juga harus memonitor masyarakat, jangan sampai narkoba terus muncul terutama mempengaruhi anak-anak di daerah ini,” ujarnya.
Kepolisian kata Kapolres sudah melakukan berbagai upaya untuk menekan peredaran narkoba, baik melalui pengungkapan kasus sampai dengan sosialisasi kepada masyarakat dan sekolah.
Kemudian, kata Kapolres, anak-anak muda di Tanjab Barat, harus terus diingatkan bahwa sebelum melakukan penyalahgunaan narkoba harus berpikir dulu dan jangan mudah terpengaruh dalam pergaulan bebas yang ada narkoba di dalamnya.
“Apalagi kita tau peredaran narkoba dari mana saja melalui perairan Tanjab Barat cukup rawan Dandim 0419 Tanjab Letkol Inf. M. Arry Yudistira, S.IP, M.I.Pol membahayakan,” tukasnya.
Hadir dalam acara Pemusnahan Barang Bukti di Kajari Tanjab Barat ini Wabup Bupati Drs. H. Amir Sakib, Kajari Tanjab Barat Tri Joko, SH, Ketua PA Imam Masduki, S.Ag, SH, MH,ES, Wakil Ketua PN Kuala Tungkal Andi Hendrawan, SH, MH, Kalapas Klas II B Kuala Tungkal.
Editor : Tim Redaksi