Cuaca Panas, Polres Muaro Jambi Imbau Masyarakat Cegah Karhutla

- Redaksi

Rabu, 18 Mei 2022 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Muaro Jambi Imbau Masyarakat Cegah Karhutla

Polres Muaro Jambi Imbau Masyarakat Cegah Karhutla

MUARO JAMBI – Cegah kebakaran hutan dan lahan Polres Muaro Jambi memberikan himbauan dan mengajak Masyarakat bersama-sama Mengantisipasi Karhutla diwilayah Kabupaten Muaro Jambi.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja, SIK, MH menyampaikan beberapa hari terakhir kondisi cuaca terasa panas tentunya kesempatan para petani maupun masyarakat untuk membuka lahan pertanian menjelang musim hujan tiba.

“Di sini Polres Muaro Jambi berpesan dan mengajak masyarakat maupun para petani yang berada di Muaro Jambi untuk tidak membuka lahan atau pun membersihkan lahan dengan cara dibakar karena dengan cara dibakar dapat memicu kebakaran lebih luas,” ungkap Kapolres Muaro Jambi menghimbau,” Rabu (18/05/22).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Muaro Jambi menegaskan Jangan sekali-kali membersihkan lahan dengan cara dibakar, karena dapat memicu terjadinya karhutla yang dampaknya sangat merugikan masyarakat banyak.

Di dalam undang-undang Kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda.

“Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Sedangkan pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” kata AKBP Yuyan Priatmaja.

Selanjutnya, kata Yuyan, UU PPLH juga menyatakan pembukaan lahan dengan cara membakar hutan secara tegas meruapakan pelanggaran.

Larangan tersebut diatur dalam Pasal 69 ayat (2) huruf h UU PPLH yang menyatakan “setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”. Namun, pada ayat Pasal ayat 2 menjelaskan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh sungguh kearifan lokal di daerah masing masing.(*Humas PMJ)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Meski Belum Diberlakukan Tarif, Pengguna Jalan Tol Bayung Lencir-Tempino Dihimbau Miliki Kartu Tol
Dirlantas Polda Jambi bersama Wakil Ketua DPRD, BPJN dan BPTD Pantau Arus Lalu Lintas H-4 Arus Mudik Lebaran 2025
Begini Hasil Pengecekan Volume MinyaKita Kemasan Botol Maupun Pouch di Pabrik PT KTN Oleh Tim Dirreskrimsus Polda Jambi
Dua Rest Area Turut Dibangun, Pengerjaan Jalan Tol Betajam Seksi 4 Capai 68 Persen
Pengerjaan Jembatan Jalan Tol Dimulai, Sistem Buka Tutup Jalan Diberlakukan Selama Tiga Hari Kedepan
Kalapas Perempuan Jambi Berikan Sosialisasi Kepada Seluruh Tahanan dan Palkam
HK dan BPJN Jambi Sosialisasikan Sistem Buka Tutup Jalan Terkait Pengerjaan Jembatan Jalan Tol di Muaro Sebapo
Kapolsek, Kanit Reskrim Polsek Sungai Gelam Terima Reward dari Kapolres Muaro Jambi Atas Keberhasil Ungkap Kasus Perampokan Palsu
Berita ini 272 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 17:48 WIB

BREAKING NEWS : Meski Belum Diberlakukan Tarif, Pengguna Jalan Tol Bayung Lencir-Tempino Dihimbau Miliki Kartu Tol

Rabu, 26 Maret 2025 - 20:10 WIB

Dirlantas Polda Jambi bersama Wakil Ketua DPRD, BPJN dan BPTD Pantau Arus Lalu Lintas H-4 Arus Mudik Lebaran 2025

Kamis, 13 Maret 2025 - 17:01 WIB

Begini Hasil Pengecekan Volume MinyaKita Kemasan Botol Maupun Pouch di Pabrik PT KTN Oleh Tim Dirreskrimsus Polda Jambi

Jumat, 14 Februari 2025 - 19:15 WIB

Dua Rest Area Turut Dibangun, Pengerjaan Jalan Tol Betajam Seksi 4 Capai 68 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 - 19:40 WIB

Pengerjaan Jembatan Jalan Tol Dimulai, Sistem Buka Tutup Jalan Diberlakukan Selama Tiga Hari Kedepan

Berita Terbaru