Cuaca Panas, Polres Muaro Jambi Imbau Masyarakat Cegah Karhutla

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 18 Mei 2022 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Muaro Jambi Imbau Masyarakat Cegah Karhutla

Polres Muaro Jambi Imbau Masyarakat Cegah Karhutla

MUARO JAMBI – Cegah kebakaran hutan dan lahan Polres Muaro Jambi memberikan himbauan dan mengajak Masyarakat bersama-sama Mengantisipasi Karhutla diwilayah Kabupaten Muaro Jambi.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja, SIK, MH menyampaikan beberapa hari terakhir kondisi cuaca terasa panas tentunya kesempatan para petani maupun masyarakat untuk membuka lahan pertanian menjelang musim hujan tiba.

“Di sini Polres Muaro Jambi berpesan dan mengajak masyarakat maupun para petani yang berada di Muaro Jambi untuk tidak membuka lahan atau pun membersihkan lahan dengan cara dibakar karena dengan cara dibakar dapat memicu kebakaran lebih luas,” ungkap Kapolres Muaro Jambi menghimbau,” Rabu (18/05/22).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Muaro Jambi menegaskan Jangan sekali-kali membersihkan lahan dengan cara dibakar, karena dapat memicu terjadinya karhutla yang dampaknya sangat merugikan masyarakat banyak.

Di dalam undang-undang Kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda.

“Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Sedangkan pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” kata AKBP Yuyan Priatmaja.

Selanjutnya, kata Yuyan, UU PPLH juga menyatakan pembukaan lahan dengan cara membakar hutan secara tegas meruapakan pelanggaran.

Larangan tersebut diatur dalam Pasal 69 ayat (2) huruf h UU PPLH yang menyatakan “setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”. Namun, pada ayat Pasal ayat 2 menjelaskan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh sungguh kearifan lokal di daerah masing masing.(*Humas PMJ)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Pembakaran Pompong di Desa Gedong Karya Berakhir Damain Lewat Mediasi
Nama-Nama 13 Pejabat Eselon II Muaro Jambi Baru Dilantik Bupati Bambang Bayu Suseno
Hari Santri Nasional 2025, Kapolda Jambi ; Kuatkan Sinergi Ulama dan Polri Jaga Keutuhan Bangsa
26 Tahun Kabupaten Muaro Jambi Bawa Keberkahan, Puluhan Warga Dapat Kado Bedah Rumah dari Gubernur Jambi
Tim SAR Evakuasi Jasad Pria Tak Dikenal Terapung di Sungai Batanghari
Fraksi Golkar Desak Pemerintah Bangun Sekolah Layak di Desa Tanjung Lebar Bahar Selatan
Dukung Ketahanan Pangan Nasional di Kecamatan Kumpeh Ulu, BUMDes Kasang Lopak Alai Tabar Benih Ikan Nila
Lomba Inovasi Ketahanan Pangan Alat Pemipil Jagung Portable Polda Jambi, Polsek Jaluko Raih Penghargaan
Berita ini 299 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:30 WIB

Kasus Pembakaran Pompong di Desa Gedong Karya Berakhir Damain Lewat Mediasi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:58 WIB

Nama-Nama 13 Pejabat Eselon II Muaro Jambi Baru Dilantik Bupati Bambang Bayu Suseno

Rabu, 22 Oktober 2025 - 23:04 WIB

Hari Santri Nasional 2025, Kapolda Jambi ; Kuatkan Sinergi Ulama dan Polri Jaga Keutuhan Bangsa

Rabu, 22 Oktober 2025 - 22:16 WIB

26 Tahun Kabupaten Muaro Jambi Bawa Keberkahan, Puluhan Warga Dapat Kado Bedah Rumah dari Gubernur Jambi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 22:59 WIB

Tim SAR Evakuasi Jasad Pria Tak Dikenal Terapung di Sungai Batanghari

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB