KUALA TUNGKAL – Satreskrim Polres Tanjab Barat meringkus SF (22) terduga pelaku tindak pidana pencurian emas dan uang di Jalan Bina Karya Barat RT 012 Kel. Tungkal II Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjab Barat yang terjadi pada Senin (21/10/19).
SF berhasil ditangkap polisi hanya selang beberapa jam dari kejadian, setelah Polisi menerima lapiran dari korbannya.
Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga, S.IK melalui Kasubbag Humas IPTU H. Willemi mengungkapkan pelakui SF ditangkap karena melakukan tindak pidana melanggar pasal 362 mencuri uang dan emas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korbannya EY (41) warga satu alamat dengan pelaku di Bina Karya Barat RT 12 Kel. Tungkal II Kec. Tungkal Ilir,” ungkap IPTU H. Willemi, Senin (21/10/19).
IPTU H. Willemi menjelaskan kronologis kejadian pada Senin (21/10/19) sekitar pukul 09.15 WIB korban EY pergi ke toko dengan pintu tidak terkunci dan kosong.
Korban baru sadar terjadi pencurian, saat suami korban meminta uang untuk keperluan. Korban mengambil uang ke kamar, melihat tas selempang korban dalam keadaan terbuka dan dompet yang berisi uang Rp 1.070.000 berikut 1 buah kalung emas seberat ± 3 mayam raib.
“Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke SPKT Polres Tanjab Barat. Petugas langsung menindak lanjuti laporan tersebut, melakukan Olah TKP dan peneriksaan saksi-saksi,” beber H. Willemi.
Kasus ini terungkap dari penemuan sebuah tas oleh saksi BD tetangga pelaku SF berisi sejumlah uang Rp 2,4 juta yang sengaja dibuang oleh SF untuk menghilangkan jejak.
Polisi melakukan introgasi terhadap SF dan mengakui bahwa dirinya yang telah melakukan pencurian dan membuang tas berisi uang tersebut.
“SF mrngaku uang jual emas dibelikan HP Realmi 5 Pro, uang curian dan sisa beli HP 2,4 juta tersebut di buang belakang rumahnya,” ujarnya.
Pelaku juga mengaku baru pertama kali melakukan pencurian.
Pelaku dan barang bukti berupa emas, uang dan HP saat ini diamankan di Mapolres Tanjab Barat, pelaku diancam dengal pasal 362 KUHPidana.