KUALA TUNGKAL – Empat kepala desa (Kades) di Kabupaten Tanjab Barat resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.
Adapun ke empat kades tersebut yakni Wahyu Amrulah Kades Lubuk Bernai, Jayus Kades Purwodadi, Jonri Robbi Kades Merlung. Kemudian Kades Pematang Lumut H. Tamsir.
Mereka mengundurkan diri karena mendaftar menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024 mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan aturan, kades tersebut diwajibkan mengundurkan diri. Aturan ini berlaku sama dengan kepala daerah yang maju dalam kontestasi Pemilu.
Aturan yang mewajibkan kades wajib mengundurkan diri termaktub dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 maupun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Kemudian Pasal 11 PKPU nomor 10 tahun 2023 Kepala Daerah, ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN dan BUMD atau badan lain, yang anggarannya bersumber dari negara, serta Kades, harus mengundurkan diri jika hendak maju menjadi Caleg.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tanjab Barat Desi Suzana, S.Pd.I mengatakan keempat kades tersebut secara resmi memang telah mengajukan pengunduran diri.
“Keempatnya telah mengajukan pengunduran diri, soal SK nya sedang dalam proses,” kata Desi Suzana saat dihubungi, Sabtu (26/8/23).
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Linatastungkal