JAMBI – Sejumlah kepala daerah yang mengajukan diri mundur dari jabatannya dan mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR atau Caleg di Pemilu 2024.
Salah satu kepala daerah yang mengajukan pengunduran diri adalah Wali Kota Jambi Syarif Fasha, Dia maju sebagai caleg DPR RI dari Partai NasDem Dapil Jambi melalui Partai NasDem. Dia juga tercatat sebagai Ketua DPW Partai NasDem Jambi
Kemudia Gubernur NTT Viktor Laiskodat. Dia maju sebagai caleg DPR RI dari Partai NasDem di daerah pemilihan (dapil) NTT II meliputi Kabupaten Pulau Sumba, Rote, Sabu dan Timor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut kepala daerah yang mengajukan pengunduran diri karena maju sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2024 dikutip dari cnnindonesia.com.
- Gubernur NTT Viktor Laiskodat, Dapil II NTT, NasDem
- Wagub Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, Dapil Jabar VIII, PPP
- Wagub Lampung Chusnunia Chalim, Dapil Lampung II, PKB
- Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, Dapil Jabar VII, Demokrat
- Walkot Palembang Harnojoyo, Dapil Sumsel I, Demokrat
- Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Iskandar, Dapil Sumsel II, PAN
- Wabup Blitar Rahmat Santoso, Dapil Jatim IX, PAN
- Walkot Jambi Syarif Fasha, Dapil Jambi melalui Partai NasDem
- Wakil Walkot Ternate Jasri Usman, Dapil Maluku Utar, PKB
- Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, Dapil Banten I, Demokrat
- Bupati Purworejo Agus Bastian, Dapil VI Jateng, NasDem
- Bupati Donggala Kasman Lassa, Dapil Donggala I, PAN
- Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, Dapil Sulut, NasDem
Kewajiban mundur bagi kepala daerah yang maju di Pemilihan Legislatif menang telah diatur dalam UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 240 (1) huruf k.*
Penulis : Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal