Daftar Kepala Daerah yang Mundur Kemudain Nyaleg di Pemilu 2024

- Redaksi

Kamis, 24 Agustus 2023 - 00:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Daftar Kepala Daerah yang Mundur Kemudain Nyaleg di Pemilu 2024. FOTO : Ilsutrasi/Net

Daftar Kepala Daerah yang Mundur Kemudain Nyaleg di Pemilu 2024. FOTO : Ilsutrasi/Net

JAMBI – Sejumlah kepala daerah yang mengajukan diri mundur dari jabatannya dan mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR atau Caleg di Pemilu 2024.

Salah satu kepala daerah yang mengajukan pengunduran diri adalah Wali Kota Jambi Syarif Fasha, Dia maju sebagai caleg DPR RI dari Partai NasDem Dapil Jambi melalui Partai NasDem. Dia juga tercatat sebagai Ketua DPW Partai NasDem  Jambi

Kemudia Gubernur NTT Viktor Laiskodat. Dia maju sebagai caleg DPR RI dari Partai NasDem di daerah pemilihan (dapil) NTT II meliputi Kabupaten Pulau Sumba, Rote, Sabu dan Timor.

Berikut kepala daerah yang mengajukan pengunduran diri karena maju sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2024 dikutip dari cnnindonesia.com.

  • Gubernur NTT Viktor Laiskodat, Dapil II NTT, NasDem
  • Wagub Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, Dapil Jabar VIII, PPP
  • Wagub Lampung Chusnunia Chalim, Dapil Lampung II, PKB
  • Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, Dapil Jabar VII, Demokrat
  • Walkot Palembang Harnojoyo, Dapil Sumsel I, Demokrat
  • Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Iskandar, Dapil Sumsel II, PAN
  • Wabup Blitar Rahmat Santoso, Dapil Jatim IX, PAN
  • Walkot Jambi Syarif Fasha, Dapil Jambi melalui Partai NasDem
  • Wakil Walkot Ternate Jasri Usman, Dapil Maluku Utar, PKB
  • Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, Dapil Banten I, Demokrat
  • Bupati Purworejo Agus Bastian, Dapil VI Jateng, NasDem
  • Bupati Donggala Kasman Lassa, Dapil Donggala I, PAN
  • Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, Dapil Sulut, NasDem
BACA JUGA :  SPN Ungkap Alasan Tarik Dukungan dari Ganjar Beralih ke Anies

Kewajiban mundur bagi kepala daerah yang maju di Pemilihan Legislatif menang telah diatur dalam UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 240 (1) huruf k.*

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cek Endra kembali Jadi Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi
Kantongi 15 Suara Dukungan, Cek Endra Kian Kuat Menuju Kursi Ketua Golkar Jambi
DPP PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari Anggota DPR
Ketum BM PAM, Keluarkan 12 Nama Rekomendasi Calon Penganti, Ada Nama Kader PAN Jambi Muhammad Hafiz
Partai Golkar Jambi Berkurban, Daging Dibagikan kepada Masyarakat 
Ketua DPD II Golkar Tanjab Timur Bantah Cabut Dukungan ke Cek Endra, H Mustakim: Dinamika Politik Jelang Musda
Ada Aroma Politik di Balik Batalnya Mutasi TNI, Benarkah?
Jamal Darmawan : Kami Butuh Bimbingan SBY dan AHY untuk Membesarkan Partai Demokrat
Berita ini 260 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini

Berita Terkait

Minggu, 7 September 2025 - 18:13 WIB

Cek Endra kembali Jadi Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi

Senin, 1 September 2025 - 18:50 WIB

Kantongi 15 Suara Dukungan, Cek Endra Kian Kuat Menuju Kursi Ketua Golkar Jambi

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:10 WIB

DPP PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari Anggota DPR

Minggu, 3 Agustus 2025 - 19:12 WIB

Ketum BM PAM, Keluarkan 12 Nama Rekomendasi Calon Penganti, Ada Nama Kader PAN Jambi Muhammad Hafiz

Sabtu, 7 Juni 2025 - 15:45 WIB

Partai Golkar Jambi Berkurban, Daging Dibagikan kepada Masyarakat 

Berita Terbaru