Dampingi Anwar Sadat di Pilkada 2024, Doktor Jebolan UNJA Ini Ajukan Pensiun Dini

- Redaksi

Minggu, 16 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Katamso, SA, SE, ME yang saat ini Menjabat Kepala Bappeda Tanjab Barat Telah Mengajukan Mundur dari ASN Karena Maju Piklada Mendampingi Calon Bupati H. Anwar Sadat. [FOTO : Abas/Linatstungkal]

Dr. Katamso, SA, SE, ME yang saat ini Menjabat Kepala Bappeda Tanjab Barat Telah Mengajukan Mundur dari ASN Karena Maju Piklada Mendampingi Calon Bupati H. Anwar Sadat. [FOTO : Abas/Linatstungkal]

KUALA TUNGKAL – Setelah digadang-gadangkan maju di Pilkada Tanjung Jabung Barat mendampingi Anwar Sadat Bakal Calon Bupati petahana, Dr. Katamso, SA, SE, ME seorang Doktor Ilmu Ekonomi jebolan UNJA ini sudah mengajukan pensiun dini.

Kepastian Katamso maju di Pilkada Tanjung Jabung Barat mendampingi H. Anwar Sadat menguat setelah PPP menyatakan mengusung pasangan ini.

Katamso mengatakan telah mengajukan Surat pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan Surat Keputusan dari BKPSDM Tanjab Barat sudah keluar Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 September 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya akan berlaku profesional selama masih berstatus ASN. Kalau perlu Bawaslu ikut memantau,” kata Katamso, Minggu (16/6/24).

Terpisah, Kepala BKPSDM Kabupaten Tanjung Jabung Barat Saldi menyebutkan bahwa SK pensiun kepala Bappeda, Katamso sudah keluar TMT 1 September 2024.

“SK pensiunnya sudah keluar pak, TMT 1 September 2024 pensiun nya,”sebutnya.

Saat ditanya terhitung sejak kapan SK pensiun keluar?, Saldi mengatakan, bahwa SK tersebut sudah keluar dalam beberapa hari yang lalu.

Ditanya lebih lanjut, bahwa saat ini Katamso masih sebagai ASN aktif dan masih menjabat sebagai kepala Bappeda Tanjung Jabung Barat.

“Iya, masih sebagai Kepala Bappeda Tanjung Jabung Barat nanti 1 September 2024 baru pensiun,” terang Saldi.

Saldi menjelaskan, bahwa Kepala Bappeda Tanjung Jabung Barat Katamso tidak masuk dalam pelanggaran Undang-undang bagi ASN yang terlibat dalam Politik Praktis.

“Kan belum ada penetapan calon dari KPU, apa sih definisi politik praktis,” ujarnya.

“Menurut hukum seseorang dapat dikatakan calon apabila sudah ditetapkan oleh KPU, calon harus didaftarkan oleh partai politik pengusung ke KPUD, diteliti syarat-syaratnya sesuai atau tidak, dan seterusnya,” tambah Saldi.*

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Abas

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanjabbar Turunkan 169 Personel Amankan Rapat Pleno KPU
Sinergi amankan Pilkada, Danrem 042/Gapu pantau langsung PSU Pilkada Kota Sungai Penuh
Calon Kepala Daerah Peraih Suara Terbanyak Pilkada 2024 di Jambi Berdasarkan Hitung Cepat
Bupati Anwar Sadat Tinjau Pelaksanaan Pilkada di TPS
Kapolres Tanjab Barat pantau Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 di tingkat PPK
Quick Count LSI : Al Haris-Sani Unggul 60,92 Persen dari Romi-Sudirman
Keributan di TPS 02 Taman Raja, Begini Klarifikasi Pihak-pihak di Lokasi Kejadian
Quick Count Internal : UAS-Katamso Unggul Sementara dari Cici-Muklis dan Hairan Amin
Berita ini 225 kali dibaca
Ikuti Terus Berita Terkini Terkait Peristiwa, Pilkada 2024, Kriminal, Edukasi dan lainnya dari LintasTungkal.com setiap harinya.

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:02 WIB

Polres Tanjabbar Turunkan 169 Personel Amankan Rapat Pleno KPU

Senin, 2 Desember 2024 - 18:37 WIB

Sinergi amankan Pilkada, Danrem 042/Gapu pantau langsung PSU Pilkada Kota Sungai Penuh

Sabtu, 30 November 2024 - 00:34 WIB

Calon Kepala Daerah Peraih Suara Terbanyak Pilkada 2024 di Jambi Berdasarkan Hitung Cepat

Jumat, 29 November 2024 - 23:11 WIB

Bupati Anwar Sadat Tinjau Pelaksanaan Pilkada di TPS

Jumat, 29 November 2024 - 22:28 WIB

Kapolres Tanjab Barat pantau Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 di tingkat PPK

Berita Terbaru