KUALA TUNGKAL – Pemerintah Tanjabbar melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanjabbar telah mengumumkan untuk meliburkan anak sekolah khususnya siswa TK dan SD kelas I sampai kelas III selama satu hari yakni Rabu (11/09/19).
libur itu didasarkan Surat Himbauan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanjung Jabung Barat nomor 420/1186/dikbud/2019 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Martunis M Yusuf.
Didalam surat tersebut dijelaskan bahwa imbauan itu dikeluarkan dan mempertegas surat sebelumnya dengan nomor 420/1180/3.1/2019 pada tanggal 6 September 2019 lalu tentang hal serupa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berkenaan dengan hal tersebut kepada seluruh kepala sekolah TK SD dan SMP negeri dan swasta se Kabupaten Tanjabbar diberikan imbauan.
Pertama, meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah bagi siswa TK dan SD kelas I sampai dengan III dan dianjurkan untuk belajar di rumah secara mandiri selama satu hari pada Rabu 11 September 2019.
Kedua, Kelas IV sampai kelas VI dan siswa SMP tetap Belajar seperti biasa dan dianjurkan tidak melaksanakan KBM di luar ruangan seperti olahraga dan ekstrakurikuler.
Tiga, menggunakan masker pelindung bagi seluruh warga sekolah bila berada di luar ruangan. Serta ke empat, Tidak melakukan pembakaran sampah di lingkungan satuan pendidikan.
Sementara, terkait memburuknya kualitas udara di Kabupaten Tanjabbar akibat kabut asap yang kian pekat, membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjabbar ikut angkat bicara.
Halaman : 1 2 Selanjutnya