Didampingi Waka I dan II Hamdani Pimpin Paripurna

- Redaksi

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Hamdani, S. E (Humas)

Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Hamdani, S. E (Humas)

KUALA TUNGKAL – Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Hamdani pimpin paripurna penyampaian pandangan umum anggota DPRD dengan membawakan suara fraksi-fraksi DPRD terhadap Dua Ranperda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Senin (7/7/2025).

Paripurna yang dipimpin Hamdani didampingi H Muh Sjafril Simamora, Hasan Basyri Harahap dan Wabup Katamso ini beragendakan penyampaian pendapat Bupati atas penjelasan Bapemperda terhadap 3 (tiga) rancangan perda inisiatif DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

BACA JUGA :  Waka DPRD Jambi Pinto Jayanegara Akan Dianugerahi Gelar Adat dari Sultan Pakubuwono XIII

Hamdani menyampaikan bahwa kali ini paripurna mendengarkan pemandangan umum anggota DPRD dengan membawakan suara fraksi-fraksi DPRD terhadap dua rancangan perda Kabupaten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ranperda tersebut kata Hamdani terkait penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi dan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pengabuan.

BACA JUGA :  Sidang Lanjutan Tersangka Pembajakan Film Visinema Pictures Kembali Digelar di Pengadilan Negeri Jambi

“Dalam paripurna ini juga mendengarkan penyampaian pendapat Bupati atas penjelasan Bapemperda terhadap 3 (Tiga) Rancangan Perda Inisiatif DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” katanya.

Rancangan perda tersebut beber Hamdani pertama Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan, kedua perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Jasa Koristruksi.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Pria di Desa Telang Bayung Lencir, Diduga Sopir Travel Kuala Tungkal-Jambi

“Ketiga perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan,” ucapnya.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : abas

Sumber Berita: lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PBSI Tanjab Barat Apresiasi Perjuangan Atlet, Kekalahan di Kejurprov Menjadi Motivasi
Ketua DPRD Hamdani Berupaya Perjuangkan Kesejahteraan Wartawan
Polsek Merlung Ungkap Sejumlah Fakta Terkait Penemuan Mayat di Areal Kebun PT CKT
Sambut HUT ke-80, Kodim 0419/Tanjab Gelar Gotong Royong Bersama Warga
Tidak Lapor Disnaker, 14 Subkontraktor PetroChina Diduga Kerja Terselubung
Insiden Penginjakan Bendera HMI ; Penghormatan Simbol Organisasi
Camat dan Kades Diinstruksikan Lakukan Pendataan Akurat Agar Penanganan RTLH Tepat Sasaran
Kenyamanan Atlet, Panitia Kejurprov Bulu Tangkis Intensif Koordinasi Dengan Kepolisian
Berita ini 14 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 21:43 WIB

PBSI Tanjab Barat Apresiasi Perjuangan Atlet, Kekalahan di Kejurprov Menjadi Motivasi

Sabtu, 20 September 2025 - 22:32 WIB

Ketua DPRD Hamdani Berupaya Perjuangkan Kesejahteraan Wartawan

Kamis, 18 September 2025 - 22:13 WIB

Polsek Merlung Ungkap Sejumlah Fakta Terkait Penemuan Mayat di Areal Kebun PT CKT

Kamis, 18 September 2025 - 15:17 WIB

Sambut HUT ke-80, Kodim 0419/Tanjab Gelar Gotong Royong Bersama Warga

Kamis, 18 September 2025 - 14:25 WIB

Tidak Lapor Disnaker, 14 Subkontraktor PetroChina Diduga Kerja Terselubung

Berita Terbaru