TANJAB BARAT – Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi mengamankan 6 orang di wilayah Desa Kampung Baru, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat.
Keenamnya ditangkap atas dugaan penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Jumat (13/10/23) malam.
Dari informasi didapat dari 6 orang pelaku itu diduga ada 1 orang bandar yang juga diamankan berinisial FZ.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beredar kabar FZ merupakan salah satu perangkat desa yang menjabat sebagai Kaur di Pemdes setempat.
Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru melalui Kasubdit II Ditresnarkoba Kompol Al-Hajat membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya benar, kita berhasil mengamankan 6 orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu,” ujarnya, Sabtu (14/10/23) malam.
Mantan Wakapolres Tanjab Barat itu mengatakan para pelaku ditangkap di pondok yang berada area Kebun Sawit di Kecamatan Batang Asam.
Dalam penggrebekan dan penggeledahan ini, polisi berhasil menemukan barang bukti paket narkoba jenis sabu siap edar seberat 30 gram bruto.
“Saat ini para pelaku diamankan di Mapolda Jambi dan masih dilakukan pemeriksaan,” tandas Alhajat.*
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Linatastungkal