KUALA TUNGKAL – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi bekerja sama dengan Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kabupaten Tanjab Barat menggelar Sosialisasi Penyusunan Peraturan Gubernur Jambi tentang Perizinan Air Tanah Tahun 2019.
Sosialisasi dibuka Wakil Bupat Tanjab Barat, Drs. H. Amir Sakib di gedung Pola Utama Kantor Bupati, Selasa (27/08/19).
Kabid Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jambi Ir. Karel Ibnu Suratno dalam sambutannya menjelaskan sosialisasi itu untuk penyusunan Peraturan Gubernur Jambi tentang Perizinan Air Tanah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pergub ini bila sudah selesai sebagai pedoman kabupaten/kota untuk penarikan pajak air tanah dan tentang cara informasi tentang perizinan air tanah yakni satu pintu di Provinsi Jambi. Tujuannya yang pasti mengetahui cara proses perizinan,” paparnya.
Dirinya berharap melalui sosialisasi ada peran aktif saran dan masukan dari Pemkab/Pemkot demi kesempurnasn Pergub yang akan di terbitkan oleh Pemprov Jambi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya