Sebab, data IMB dan IKM tersebut akan diinput melalui sistem kemudian diolah dan dianalisis, sehingga data yang tersedia di SIINAS akan dijadikan sumber pijakan bagi pemerintah.
“Menjadi sumber pijakan Pemerintah dalam menyusun ketersediaan pasokan bahan baku dan energi, perlindungan dari serbuan barang barang import, pemberian fasilitas fiskal/non fiskal serta terdapat banyak lagi kebijakan-kebijakan lainnya bagi pemerintah yang tentunya akan berdampak baik bagi IKM dan IMB yang ada,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Semua perusahaan baik kecil, menengah dan besar wajib memiliki akun SIINAS dalam jangka waktu paling lama 10 Hari sejak tanggal diperolehnya Izin Usaha Industri (IUI).
“Mengingat pentingnya aplikasi ini maka saya menghimbau kepada seluruh peserta kegiatan agar dapat mengikuti kegiatan sosialisasi dan bimtek SIINAS ini dengan sebaik-baiknya, dan dapat menyampaikan informasi ini kepada pelaku IKM dan IMB yang ada di wilayah masing-masing,” katanya.
Sementara Kabid Perindustrian Dinas Koperindag Tanjung Jabung Barat Hj Siti Azizah,SH menambahkan, kepada Pelaku IKM dan IMB yang mengikuti sosialisasi SIINAS hendaknya dapat mengikuti kegiatan dengan sebaik-baiknya.
Penulis : Abas
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya