Dinas Perkim Tanjabbar Telah Menyalurkan 259 BSPS di Tahun 2022

- Redaksi

Kamis, 22 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Realisasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di tahun 2022. FOTO : Ist

Dok. Realisasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di tahun 2022. FOTO : Ist

Selain sosialisasi BSPS, pada Minggu kemarin dinas perumahan dan pemukiman juga mengikuti sosialisasi peraturan daerah kabupaten Tanjabbar nomor 2 tahun 2022 tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan.

“Pertimbangan pembentukan Perda nomor 2 tahun 2022 tentang penyerahan PSU perumahan ada 3 yaitu pertimbangan filosofis, pertimbangan sosiologis dan pertimbangan yuridis,” lanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Efri menjelaskan, pertimbangan filosofis yaitu Setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 huruf h Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pertimbangan sosiologis yaitu dalam rangka keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan perlu dilakukan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum dari pengembang kepada Pemerintah Daerah

Sedangkan untuk pertimbangan yuridis yaitu untuk mewujudkan tertib administrasi dalam rangka penyerahan dan keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum, perlu adanya pengaturan mengenai penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan di Kabupaten Tanjabbar.

Terkait dasar hukum pembentukan Perda nomor 2 tahun 2022 tentang penyerahan PSU perumahan.

“Untuk kewenagan pemerintah daerah terkait PSU seperti mengatur perencanaan, penyerahan PSU perumahan, Mengawasi penyediaan PSU perumahan, menyusun database PSU perumahan, melakukan pengelolaan PSU perumahan setelah di serahkan oleh pengembang, menggunakan atau memanfaatkan PSU perumahan setelah diserahkan oleh pengembang, memelihara dan mengembangkan PSU perumahan setelah diserahkan pengembang,” jelasnya.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kunjungan Supervisi Ketahanan Pangan dan Lokasi SPPG Polda Jambi ke Polres Tanjab Barat
Ruko di Jalan Nelayan Terbakar, Pemilik Turun dari Lantai 4 Bangunan
Ketua DPRD Hadiri Isra Mi’raj di Masjid Nurul Huda
Hilang 2 Hari, Nelayan Kuala Tungkal Tenggelam di Perairan Pangkal Duri Ditemukan
Hadirkan Layanan Transportasi Online di Tanjung Jabung Barat, Kini Maxim Resmi Beroperasi di Kota Tungkal Ilir
Bupati Anwar Sadat Dukung Pembangunan PKS ; Tingkatkan Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal
Kembangkan Sentra Ternak Rakyat, PetroChina Kembali Berikan Bantuan 30 Ekor Kambing di Tanjab Barat
Kecurigaan Ketua Kelompok Tani Mandiri Desa Purwodadi Terhadap Sosialisasi PT Trimitra Lestari dengan Pemkab
Berita ini 400 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 19:37 WIB

Kunjungan Supervisi Ketahanan Pangan dan Lokasi SPPG Polda Jambi ke Polres Tanjab Barat

Minggu, 16 Februari 2025 - 18:40 WIB

Ruko di Jalan Nelayan Terbakar, Pemilik Turun dari Lantai 4 Bangunan

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:45 WIB

Ketua DPRD Hadiri Isra Mi’raj di Masjid Nurul Huda

Selasa, 7 Januari 2025 - 18:54 WIB

Hilang 2 Hari, Nelayan Kuala Tungkal Tenggelam di Perairan Pangkal Duri Ditemukan

Senin, 9 Desember 2024 - 18:08 WIB

Hadirkan Layanan Transportasi Online di Tanjung Jabung Barat, Kini Maxim Resmi Beroperasi di Kota Tungkal Ilir

Berita Terbaru