Selain sosialisasi BSPS, pada Minggu kemarin dinas perumahan dan pemukiman juga mengikuti sosialisasi peraturan daerah kabupaten Tanjabbar nomor 2 tahun 2022 tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan.
“Pertimbangan pembentukan Perda nomor 2 tahun 2022 tentang penyerahan PSU perumahan ada 3 yaitu pertimbangan filosofis, pertimbangan sosiologis dan pertimbangan yuridis,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Efri menjelaskan, pertimbangan filosofis yaitu Setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 huruf h Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pertimbangan sosiologis yaitu dalam rangka keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan perlu dilakukan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum dari pengembang kepada Pemerintah Daerah
Sedangkan untuk pertimbangan yuridis yaitu untuk mewujudkan tertib administrasi dalam rangka penyerahan dan keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum, perlu adanya pengaturan mengenai penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan di Kabupaten Tanjabbar.
Terkait dasar hukum pembentukan Perda nomor 2 tahun 2022 tentang penyerahan PSU perumahan.
“Untuk kewenagan pemerintah daerah terkait PSU seperti mengatur perencanaan, penyerahan PSU perumahan, Mengawasi penyediaan PSU perumahan, menyusun database PSU perumahan, melakukan pengelolaan PSU perumahan setelah di serahkan oleh pengembang, menggunakan atau memanfaatkan PSU perumahan setelah diserahkan oleh pengembang, memelihara dan mengembangkan PSU perumahan setelah diserahkan pengembang,” jelasnya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya